Tulungagung,detikindo24.com -Komite sekolah bersama perwakilan wali murid SMKN 1 Rejotangan, Kabupaten Nganjuk secara terbuka menolak penugasan Endah Susilowati sebagai Kepala sekolah yang baru.

Penolakan dalam forum terbuka di lingkungan sekolah pada Jumat (12/6/2026) menyebut, Endah Susilowati saat ini masih berstatus  Terlapor perkara sengketa informasi di Polres Tulungagung.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paewai di nilai telah menggunakan kewenangan dengan gegabah, Karena kebijakannya justru memperkeruh situasi dunia pendidikan di Rejotangan.

“Kami segenap pengurus Komite SMKN 1 Rejotangan dan perwakilan wali murid menolak penugasan kepala sekolah baru di SMKN 1 Rejotangan yang sekarang masih berstatus terlapor di Polres Tulungagung,” bunyi bentangan yang dipasang di area sekolah.

Tersebut jelas dalam spanduk yang terbentang bertuliskan “Ingat! Semua tanah yang ada di SMKN 1 Rejotangan merupakan hasil pembelian komite dari sumbangan wali murid. Maka dari itu kami menginginkan kepala sekolah yang ditugaskan sosok yang transparan dan tidak dalam permasalahan hukum.

Sehingga masyarakat merasa memiliki hak moral untuk ikut menentukan arah kebijakan sekolah SMKN 1 Rejotangan.

Alasan lain berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 23 ayat 3 yang mengatur kepala sekolah tidak boleh dipindahkan sebelum menjabat selama dua tahun, kecuali melakukan pelanggaran berat.

“Belum genap dua tahun sudah dipindah. Ini contoh buruk pelanggaran aturan yang justru dipertontonkan pejabat pendidikan sendiri,” ujar salah satu anggota komite.

Situasi jadi tambah semrawut, karena aksi penolakan bersamaan dengan penerimaan murid baru jalur Domisili masih berjalan ,”SPMB berjalan, di sebelahnya ada acara sertijab. Ini cerminan dunia pendidikan yang kacau,” Pungkas peserta forum

Hadir dalam aksi tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung-Trenggalek Dian Permilu, Camat Rejotangan, jajaran Polsek Rejotangan, anggota Polres Tulungagung, mereka menilai  hingga Kepala SMKN 3 Boyolangu Saiful Huda.

Hingga forum berakhir, komite dan wali murid tetap pada sikap menolak penugasan kepala sekolah baru sebelum persoalan hukum yang dipersoalkan benar-benar selesai..(Ft)

DPC Fast Respon Counter Polri Kab Madiun