Kab Madiun,Detikindo24.com -Regulasi Dana Desa mewajibkan prinsip swakelola dengan mengutamakan (masyarakat dan tenaga kerja loka), sehingga tidak boleh dipihak ketigakan (dikontrakkan) secara umum untuk pekerjaan fisik, demi menciptakan lapangan kerja dan perputaran ekonomi di desa.
Namun, bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus (seperti material atau alat berat) dapat menggunakan pihak ketiga, diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendagri, dengan penekanan pada pemanfaatan sumber daya lokal dan pengawasan ketat.
Dasar Hukum dan Regulasi Utama:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Landasan utama yang mengatur sumber keuangan desa dan prinsip pembangunan desa.
PMK tentang Pengelolaan Dana Desa (Contoh: PMK 145/2023): Mengatur tata kelola umum Dana Desa, termasuk pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan.
PMK tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (Contoh PMK 108/2024 & PMK 81/2025): Menetapkan fokus penggunaan Dana Desa, termasuk BLT, ketahanan pangan, dan pembangunan prioritas lainnya.
Permendagri No. 114/2014 & No. 113/2014: Pedoman pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, menekankan gotong royong dan swadaya.
Prinsip Pokok Penggunaan Dana Desa (Swakelola):
Swakelola: Pekerjaan pembangunan desa (infrastruktur, dll.) harus dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Pembangunan ditujukan untuk menyerap tenaga kerja desa (padat karya) sehingga terjadi perputaran uang di tingkat lokal.
Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: Mengutamakan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa.
Kapan Pihak Ketiga Boleh Terlibat?
Bagian Tertentu: Hanya untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian teknis, alat, atau teknologi yang tidak dimiliki desa (misalnya, pasokan material bangunan atau alat berat), seperti diatur dalam semangat Permendagri 114/2014 dan semangat swakelola.
Bukan untuk Kontraktual Keseluruhan:
Mengerjakan seluruh proyek ke pihak ketiga (pemborong) adalah pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip swakelola, dan bisa berujung pada masalah hukum/pidana.
Sanksi Jika Di pihak Ketigakan:
Menyerahkan pekerjaan swakelola ke pihak ketiga tanpa alasan kuat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (penyalahgunaan wewenang/menguntungkan orang lain) dan dapat diproses secara hukum korupsi.
Fokus utama Dana Desa adalah pemberdayaan desa melalui swakelola. Pihak ketiga hanya boleh terlibat secara terbatas pada aspek teknis spesifik, bukan untuk mengambil alih seluruh pekerjaan pembangunan desa.






