Kab Madiun,detikindo24.com -Minimnya transparansi penggunaan dan pelaksanaan Dana Desa Grobogan,Kec Jiwan, Kab Madiun semakin mengundang kecurigaan dan berbagai dugaan adanya potensi kecurangan.

Seperti tidak adanya Prasasti dilokasi pekerjaan tahun-tahun sebelumnya dan ditambah hilangnya semua Dokumen Rincian Anggaran Belanja (RAB) sebagai dasar Spesifikasi setiap pekerjaan atas pelaksanaan dana desa pada tahun sebelum-sebelumnya yang  dijelaskan Kaur Perencanaan saat ditemui wartawan dikantornya, pada 27 november 2025.

“RAB teknis itu memang ada di laptop saya yang hilang, dan saya tidak backup filenya”. Ungkap Kaur Perencana

Terkait semua teknis pekerjaan, Ia menjelaskan masih menggunakan jasa pihak lain “Untuk RAB kita masih pakai jasa konsultan. tapi untuk 2026 sudah menggunakan warga sini”. Jelasnya

Ditekankan oleh Kaur tersebut bahwa pembuatan RAB harus  dibutuhkan orang teknis ,”Apalagi urusan RAB bangunan”. tambahnya

Ditempat yang sama, menurut pengakuan Petugas pendamping desa, Pihaknya sudah sering mengingatkan.

“Sejauh ini saya sudah sering mengingatkan, selama masa pelaksanaan harus ada papan informasi. kalau sudah selesai harus dipasang prasasti, karena prasasti ada anggarannya”. Pungkasnya

Berikut pentingnya Prasasti realisasi dana desa yang  berfungsi sebagai media transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penggunaan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Biasanya, prasasti ini ditempatkan di lokasi strategis tempat pekerjaan tersebut dilaksanakan dan mudah diakses dan dilihat oleh seluruh warga desa atau Publik.

Fungsi utama prasasti  tersebut meliputi:

Transparansi Anggaran atau memastikan bahwa masyarakat desa dapat dengan mudah mengetahui rincian alokasi dan penggunaan dana desa, seperti proyek pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, atau bantuan sosial.

Akuntabilitas Publik yang menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah desa atas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, sekaligus memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Partisipasi Masyarakat yang mendorong keterlibatan warga dalam mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh dana desa. Dengan informasi yang terpampang jelas, warga dapat turut mengawal dan memastikan proyek berjalan sesuai rencana.

Dokumentasi Resmi yang Berfungsi sebagai bukti fisik dan pencatatan resmi mengenai realisasi penggunaan dana desa untuk tahun anggaran tertentu.

Pencegahan Korupsi, Dengan adanya prasasti yang memuat rincian kegiatan secara terbuka dapat meminimalisir potensi penyelewengan atau korupsi dalam pengelolaan dana desa, karena adanya pengawasan kolektif dari masyarakat. (red)