Tulungagung,Detikindo24.com -Kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas kependudukan bayi di Kabupaten Tulungagung resmi masuk ranah penyelidikan kepolisian Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Terbongkarnya kasus tersebut, setelah seorang warga bernama Purwanto, melapor ke Polres Tulungagung sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/165/XI/2025/SPKT, pada 6 November 2025.

Laporan Purwanto memuat dugaan perubahan identitas ibu kandung dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik cucunya. Almarhum ibunya Septia Enggar Bunga Arleta yang meninggal  pada 16 Januari 2025 setelah melahirkan bayi perempuan pada 3 Januari 2025 di RS Saiful Anwar Malang.

Dalam laporannya, Purwanto menyampaikan, setelah bayi diasuh sementara oleh seorang perempuan berinisial N,  identitas ibu pada dokumen resmi justru berubah menjadi nama N. Dan itu terungkap saat ayah bayi, Bima, membawa anak tersebut untuk imunisasi pada 5 Agustus 2025.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung membenarkan bahwa dokumen yang mencantumkan nama N sebagai ibu kandung sudah terdaftar dalam sistem.

Keluarga bayi kemudian mengurus ulang data asli ke kantor desa setempat, akibatnya terbit dua dokumen berbeda atas bayi yang sama.

Kondisi ini mendorong pelapor melaporkan dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Menanggapi kasus ini, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naomi, memberikan pernyataan tegas dan keras.

“Kami datang baik-baik untuk meluruskan. Namun harus jelas: tindakan Ibu inisial ‘N’ salah. Ia memang ikut mengasuh, tetapi ia lupa bahwa tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dan keluarga biologis,” tegasnya, Jumat(7/11/2025).

Ia menyebut bahwa pengasuhan tanpa perjanjian tidak memberikan hak untuk mengubah atau mendaftarkan dokumen kependudukan atas nama anak.

“Mengubah identitas ibu kandung dalam dokumen resmi bukan kesalahan kecil,ini pelanggaran serius yang mengganggu hak perdata seorang anak,” lanjutnya.

Bunda Naomi menegaskan bahwa ayah biologis bayi telah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

Kami melapor karena ini menyangkut masa depan anak. Identitas bayi bukan sesuatu yang boleh diutak-atik. Data asli wajib dipulihkan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa ayah kandung sudah siap mengasuh sendiri anak tersebut.

Tidak ada dasar hukum bagi ‘N’ untuk menahan bayi tersebut ,“Karena ayah biologis ingin mengasuh langsung, maka pengasuh wajib mengembalikan bayi kepada keluarga asli tanpa syarat apa pun,” kata Naomi

Kasus ini, menurutnya tidak hanya menyangkut perebutan pengasuhan, melainkan indikasi manipulasi identitas yang dapat mengancam hak-hak anak dan membuka celah penyimpangan serupa di masa depan. pihaknya memastikan mengawal proses hukum berjalan hingga selesai.

“Manipulasi identitas anak adalah pelanggaran berat. Negara harus hadir. Kami akan mengawal kasus ini sampai hak anak benar-benar pulih,” pungkasnya.(Ft)