TULUNGAGUNG,detikindo24.com -Inspektorat Kabupaten Tulungagung terus perkuat sistem pengawasan internal, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan Desk Pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, yang di ikuti seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan semua camat sekabupaten Tulungagung, Senin (15/6/2026).
Dengan tegas Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, S.H., M.H menekankan, penerapan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan maupun kegagalan pelaksanaan program.
Menurutnya, SPIP memiliki peran strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Esty Purwantik.
Desk pendampingan bertujuan, setiap OPD didorong untuk mampu mengenali, memetakan, serta mengukur berbagai risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan program kegiatan pemerintahan. Tidak hanya Risiko kegagalan program, tapi juga potensi kelemahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan terjadinya kecurangan.
“Sedangkan SPIP sebagai alat deteksi dini untuk mengetahui titik-titik rawan risiko. dalam pelaksanaan program kegiatan. Dengan pemetaan risiko yang baik, maka perangkat daerah dapat melakukan langkah mitigasi dan pencegahan sejak awal,” ujarnya.
Lanjut Esty, penguatan pengendalian intern menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Karena keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Seluruh perangkat daerah juga di ingatkan, agar tidak menganggap SPIP sebagai formalitas penilaian semata. Sebaliknya, SPIP harus diterapkan secara nyata dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan pemerintahan.
Pengendalian intern harus menjadi budaya kerja di setiap perangkat daerah. Dengan sistem pengawasan yang kuat, maka pelaksanaan program akan lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan,” tegasnya.
Setelahnya, Inspektorat melanjutkan tahapan monitoring serta penjaminan mutu terhadap kualitas penerapan SPIP di masing-masing perangkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil penilaian mandiri benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan sekaligus sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di harapkan, kualitas tata kelola pemerintahan meningkat, lebih bersih, profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.(Ft)







