Kategori: Tulungagung

3 minggu yang lalu
Di jelaskan dalam Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang mengikuti masa training dan probation tetap harus berhak menerima gaji.


Di jelaskan dalam Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang mengikuti masa training dan probation tetap harus berhak menerima gaji.


