Ngawi,detikindo24.com -Oknum perangkat desa berinisial (J) yang menjabat sebagai Kasun (Kamituwo) salah satu desa di wilayah kecamatan beringin, kab Ngawi di grebek oleh suami selingkuhannya, pada sabtu malam 11 april 2026.

Insiden penggerebekan terjadi di kediaman sang wanita ( Pasangan selingkuhan) berinisial (S) yang berlokasi di Dusun Gedangan, Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi nekat oknum perangkat desa tersebut berakhir apes setelah suami sah dari (S) memergoki langsung keduanya di dalam rumah. Sontak, kejadian ini langsung memicu kegemparan di lingkungan sekitar hingga menjadi buah bibir yang ramai diperbincangkan warga hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi pada Rabu 20 Mei 2026, Oknum Kasun tidak menampik kabar miring tersebut. Ia membenarkan adanya insiden penggerebekan yang sempat menyeret namanya. Dalam pengakuannya kepada wartawan, persoalan tersebut saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasus itu sudah selesai Mas, sudah didamaikan bersama jajaran perangkat Desa Kwadungan Lor,” ujarnya

Pun, Kasus perselingkuhan ini juga tidak sampai berlanjut ke ranah hukum yang berkepanjangan, karena telah dimediasi oleh pihak kepolisian setempat.

“Bahkan masalahnya juga sudah selesai di Polsek Padas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan,  kasus dugaan pelanggaran moral dan etik oleh oknum pamong desa tersebut terus memicu gejolak sosial dan mosi tidak percaya dari masyarakat setempat yang menyayangkan runtuhnya wibawa institusi pemerintahan desa akibat ulah oknum tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Ngawi nomer 9 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Bab VI Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, bagian Kedua pasal 22 huruf e: Perangkat desa dilarang melakukan perbuatan Asusila.

Tindakan asusila adalah segala bentuk perilaku yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan, dan moral yang berlaku di masyarakat, termasuk berbagai bentuk kejahatan seksual, baik secara fisik, verbal, maupun non-fisik,

Berikut adalah beberapa contoh konkret tindakan asusila:

1. Pelecehan Seksual Fisik: Menyentuh, meraba, atau melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan pada area sensitif tubuh seseorang.

2.Tindakan di Muka Umum (Exhibitionism): Mempertontonkan alat kelamin atau melakukan aktivitas seksual di depan umum yang meresahkan orang lain.

3. Pelecehan Verbal & Non-Verbal: Memberikan komentar yang bernada seksual (catcalling), bersiul dengan tujuan menggoda, atau menunjukkan gestur tubuh yang tidak senonoh.

4. Penyebaran Konten Asusila (Voyeurisme): Menyebarkan video/foto bermuatan pornografi, atau mengintip dan merekam area pribadi seseorang tanpa izin.

5. Perzinaan dan Pencabulan: Hubungan seksual di luar ikatan pernikahan atau tindakan cabul yang melanggar hukum, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. (Tim)