Kab Madiun,detikindo24.com -Uang dari Pendapatan Asli Desa (PADes) harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan (bukan digunakan secara langsung).

Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Kas Desa (RKD) merupakan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa, karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa (Permendagri No 20 Tahun 2018) dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Kewajiban seluruh pendapatan desa masuk ke RKD).

Sanksi terhadap dugaan tindakan ini terbagi menjadi sanksi administratif dan berpotensi pidana, Jika terbukti PADes digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan desa/negara).

Menyadari pentingnya PADes tersebut, Pemdes Kedungmaron,Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun melalui Sudiman selaku Kepala Desa berjanji akan segera membayar seluruh uang sewa TKD Eks bengkok yang diakui belum di bayar dan di masukkan ke RKD.

“saya bersama perangkat lainnya sudah musyawarah, dan berjanji bulan februari nanti akan membayar dan masukkan ke rekening kas desa (RKD)”. Tegas Sudiman pada Rabu (28/1/2026).

Sudiman juga mengakui, sebagian TKD yang ia sewakan kepada warga luar desa seluas (Sebahu) Rp 8,5 juta yang dia terima belum juga di masukkan ke RKD. Demikian juga TKD yang  disewakan untuk ditanami tebu hingga kini belum terbayarkan ke RKD.

Sementara TKD seluas 5 bidang yang dilelang melalui panitia lelang dan di sewa warga masyarakat desa setempat sudah terbayar lunas, dan masuk di RKD.

“hanya seluas 5 bidang, karena jumlahnya 8 orang akhirnya dibagi 8 bidang, harga berbeda karena luas per bidang juga berbeda, dan sudah lunas semua. Kalau untuk TKD Eks bengkok saya tidak tahu, Karena digarap langsung oleh Kades dan perangkat desa, jadi tidak melalui lelang”. Ungkap Ketua Panitia lelang.

Namun pernyataan, kades dan ketua panitia lelang rupanya belum mampu menjawab Desas desus musi tidak percaya, curiga dan berbagai dugaan tentang lelang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kedungmaron yang kian santer terdengar, diantaranya, berapa sebenarnya luas TKD keseluruhan.

Menanggapi khabar tersebut, salah satu anggota BPD berniat akan membahas dalam forum musyawarah bersama ketua BPD dan anggota BPD desa kedungmaron dalam waktu dekat ini.

“karena kami juga baru tahu, segera nanti kita musyawarahkan bersama ketua, selanjutnya kami akan memanggil Pemdes Kedungmaron untuk di mintai pertanggungjawaban”. Pungkasnya

Selain masalah TKD, anggota BPD tersebut juga menyinggung kepengurusan BUMDES yang selama ini Vakum, di sisi lain kepengurusan BUMDES saat ini telah di bentuk kepengurusan baru untuk menjalankan amanat dana desa 20% untuk ketahanan pangan sebesar Rp 172.000.000…(Red)