Tulungagung,Detikindo24.com -Program Nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membantu meringankan beban orang tua wali murid, justru berubah menjadi beban bagi wali murid PAUD/TK Plus Al-Ikhlas Pucung kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, Karena pihak MBG mewajibkan wali murid membayar Rp 80 ribu jika wadah makan rusak atau hilang.
“Formatnya dari pihak MBG, sekolah hanya menyampaikan,” ungkap sumber internal yang tak ingin namanya disebut. kamis (6/11/2025)
Hingga berita ini di tayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung disebut belum mengetahui ataupun memberi persetujuan resmi atas beredarnya surat tersebut. Maka diduga kuat praktik tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik.
Surat dengan menggunakan Kop Yayasan Pendidikan dan Sosial “Birullwalidain” dan berjudul “Surat Pernyataan Menerima Program Makanan Bergizi Gratis.” orang tua diminta menyetujui anaknya mengikuti program MBG diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Campurdarat, wilayah Tanggung.
Wali murid menyatakan, Selain berisi persetujuan, juga tercantum sejumlah poin yang dinilai janggal. Di antaranya:
Pernyataan bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas risiko kesehatan anak, gangguan pencernaan, alergi, hingga keracunan makanan, serta kewajiban membayar Rp80.000 jika alat makan rusak atau hilang.
“Lha kok aneh, programnya katanya gratis. Tapi kalau tempat makan rusak harus bayar. Terus kalau anak kenek alergi atau keracunan malah tanggung jawab orang tua. Kalau dapurnya nggak tanggung jawab, piye iki? Rasanya nggak adil,” ujar salah satu wali murid dengan nada kesal.
Wali murid lain juga mengaku bingung dengan kebijakan tersebut ,“Saya bingung, dari pihak sekolah dan MBG ini kayak saling lempar. Wali murid ya kebingungan. Mestinya program begini menolong, bukan malah bikin repot,” Pungkasnya, kamis(6/11/2025).
Berdasarkan beberapa peraturan tentang pendidikan nasional dan regulasi pendidikan tentang program bantuan pemerintah, isi surat tersebut sangat bertentangan, antara lain:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang segala bentuk pungutan kepada wali murid.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan layanan pendidikan harus bebas dari beban finansial tambahan.
3. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang menyebut pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli.
4. Prinsip dasar program bantuan pemerintah, yang menegaskan bahwa penerima manfaat tidak boleh dibebani biaya tambahan dalam bentuk apa pun.(Ft)






