
JAKARTA,Detikindo24.com -Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, mantan presiden masa Orde Baru, dalam sebuah upacara di Istana Negara.
Langkah itu langsung menuai protes keras dari organisasi hak asasi manusia, sejarawan, dan para korban pelanggaran pada masa lalu.
Beberapa pejabat pemerintah termasuk Menteri Kebudayaan Fadli Zon membela keputusan tersebut dengan menunjukkan kontribusi Soeharto dalam menjaga kedaulatan negara dan menstabilkan perekonomian. Mereka menekankan peranannya dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan infrastruktur, namun kian banyak yang berpendapat bahwa narasi tentang “jasa besar” tersebut menutupi sisi gelap pemerintahan Soeharto.
Di lain pihak, kritik mengalir dari berbagai sisi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahan Soeharto seperti peristiwa 1965–1966, kasus penembakan misterius, peristiwa Tanjung Priok, dan operasi militer di Aceh belum dituntaskan secara menyeluruh.
Ketua Komnas HAM bahkan mempertanyakan kelayakan pemberian gelar “pahlawan” kepada sosok yang masa kepemimpinannya ditandai oleh praktik represi dan impunitas.
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk penghinaan. Mereka menyoroti bahwa berbagai kebijakan Orde Baru seperti UU Kehutanan 1967, UU Pertambangan 1967, dan UU Desa 1979 telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat adat secara struktural. Dari sudut pandang AMAN, tidak ada dasar yang memadai untuk menyebut Soeharto sebagai pahlawan ketika begitu banyak komunitas adat justru mengalami penderitaan akibat kebijakan pemerintahannya.
Kelompok masyarakat sipil yang menolak keputusan tersebut sudah lama memperingatkan bahaya revisionisme sejarah. Lebih dari 30 organisasi sipil menyatakan penolakan atas rencana pemberian gelar kepada Soeharto, dengan argumen bahwa penghargaan itu akan mengaburkan semangat reformasi 1998 dan melemahkan komitmen negara terhadap perlindungan HAM.
Para peneliti dan pengamat politik juga menilai bahwa dasar hukum pemberian gelar itu “salah” dan berbahaya karena berpotensi menghapus narasi reformasi yang diperjuangkan setelah runtuhnya rezim Orde Baru.
Dari perspektif publik dan tingkat kepercayaan masyarakat, tindakan itu dinilai berisiko mengurangi legitimasi negara dalam upaya penegakan HAM dan penguatan demokrasi. Analisis CSIS (Centre for Strategic and International Studies) menyebut bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto “berpotensi memperdalam polarisasi” di kalangan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Lebih jauh, keputusan itu menimbulkan dilema moral yang mendalam. Meski Soeharto memainkan peran signifikan dalam sejarah militer dan politik Indonesia, catatan terkait pelanggaran HAM dan korupsi besar-besaran selama masa kekuasaannya tak bisa diabaikan.
Sebagai figur yang bertanggung jawab atas tindakan represif dan penindasan sistemik, sulit menerima gelar pahlawan sebagai penghormatan yang pantas tanpa terlebih dahulu menuntaskan persoalan kebenaran dan keadilan bagi para korban. Penganugerahan ini juga dipandang sebagai tanda bahaya terhadap budaya impunitas.
Jika tokoh dengan catatan pelanggaran berat diperlakukan secara resmi dengan penghormatan, lalu ke mana makna akuntabilitas? Aktivis HAM memperingatkan bahwa keputusan tersebut berisiko menguatkan kembali kecenderungan otoriter serta melemahkan upaya rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran masa lalu.
Secara simbolis, pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan berpotensi menjadi titik balik yang berbahaya dalam cara generasi mendatang mengingat sejarah. Gelar pahlawan semestinya disematkan kepada individu yang tak hanya berjasa dalam pembangunan, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan keadilan.
Memberikan penghargaan tersebut kepada sosok yang sebagian besar rekam jejaknya ditandai oleh ketidakadilan justru berisiko meruntuhkan nilai-nilai moral yang menjadi dasar pemberian gelar itu sendiri.






