JAKARTA Detikindo24.com – Bayangan kita tentang korupsi sering kali tertuju pada satu sosok pejabat culas yang kedapatan menerima segepok uang di dalam koper. Namun, pola kuno bernama “korupsi individu” ini perlahan mulai ditinggalkan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi ancaman yang jauh lebih ngeri dan rapi: Sindikat Korupsi (Syndicate Corruption).
Kini, paradigma atau cara kerja korupsi di tanah air telah mengalami pergeseran besar. Maling uang rakyat zaman sekarang tidak lagi bekerja sendirian sebagai “oknum”, melainkan berevolusi menjadi sebuah jaringan laba-laba yang terorganisir, profesional, dan melibatkan berbagai sektor sekaligus.
Sindikat korupsi dinilai jauh lebih berbahaya, mengapa demikian? Jika dulu korupsi terjadi karena ada satu orang yang berniat untuk memanfaatkan kesempatan, sindikat korupsi bekerja layaknya sebuah perusahaan modern. Di dalamnya ada pembagian tugas yang sangat rapi, mulai dari aktor intelektual, pejabat birokrasi, sektor swasta, hingga ahli profesional yang disewa untuk menyamarkan uang (pencucian uang). Lebih ngerinya lagi, sindikat ini sudah bermain sejak dini untu mengamankan tindakan mereka agar terlihat legal.
Praktisi hukum dan pakar hukum pidana jebolan UNDIP, Dr. W.P. Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menyoroti bahwa korupsi di era modern ini bahkan sudah dimulai sejak tahap perancangan peraturan (legal backup).
“Korupsi sekarang dipersiapkan dengan matang lewat aturan yang sengaja dibuat memiliki celah. Jadi, di atas kertas semuanya terlihat sah dan legal, padahal sejak awal tujuannya adalah merampok uang negara secara berjamaah,” jelas praktisi hukum terkemuka tersebut.
Beliau juga mengingatkan bahwa strategi pemberantasan korupsi saat ini tidak akan efektif jika hanya menyasar pelaku di permukaan tanpa membongkar akar masalahnya. “Jika korupsi hanya disapu bagian atasnya saja tetapi batang dan kakinya dibiarkan, maka sama saja bohong. Orangnya diganti pun, belum tentu pejabat yang baru tidak akan korupsi.
Mengapa demikian? Karena sistem, wadah, dan ‘kaki-kaki’ sindikatnya masih hidup dan bekerja di bawah tanah,” tegasnya.
Fenomena ini rupanya mulai dibaca dengan jeli oleh aparat penegak hukum. Langkah progresif kini gencar ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kini Korp Adhyaksa tidak lagi sekadar berburu makelar kasus kelas teri, melainkan mulai berani mengendus dan mengurai benang kusut sindikat korupsi di berbagai sektor strategis.
Strategi penegakan hukum institusi yang dipimpin oleh Dr. S. T. Burhanuddin kini berfokus pada pembuktian sindikat korupsi yang menyeluruh. Selain mengejar kerugian perekonomian negara, institusi ini juga menyasar pada potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya untuk memutus aliran dana dan melumpuhkan fondasi keuangan jaringan tersebut serta mempertinggi pengembalian keuangan negara.
Untuk menghancurkan jaringan yang rumit ini, memang diperlukan tindakan hukum yang agresif, cepat, dan menyasar langsung ke jantung pertahanan sindikat.
Diah Resti Vilani, S.H., Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower Jakarta, menegaskan bahwa memutus rantai sindikat korupsi harus dilakukan dengan menutup celah aturan sejak dini agar tidak dijadikan tameng hukum. Selain itu, memiskinkan pelaku lewat penyitaan aset yang disamarkan serta menyeret “lumbung” yang digunakan sebagai alat pencucian uang ke meja hijau juga sangat diperlukan.
“Menghadapi korupsi yang sudah terorganisir tidak bisa lagi dengan cara lama. Kita harus mematikan ruang gerak mereka: tutup celah aturannya, sita habis hartanya, dan bubarkan perusahaan penopangnya,” tegas konsultan hukum tersebut.
Langkah Kejagung yang kini mulai menyasar dari hulu hingga ke hilir ekosistem korupsi dinilai sebagai sinyal positif bahwa negara mulai serius menghadapi musuh yang terorganisir ini.
Maka, dengan adanya pergeseran pola menjadi sindikat korupsi ini, masyarakat diajak untuk lebih kritis dan tidak lagi melihat korupsi sebagai kasus “satu orang oknum yang khilaf.” Sindikat korupsi adalah musuh bersama yang merusak sistem bernegara, dan cara terbaik untuk melawannya adalah dengan mendukung penegakan hukum yang berani membersihkannya hingga ke akar-akar paling bawah melalui reformasi hukum yang menyeluruh.
Penulis:Setyawan Dhanny






