TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Musda ke 4 PPDI Tulungagung yang di gelar pada kamis 6 November 2025, Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E. memastikan Siltap (Penghasilan Tetap) bagi perangkat desa Naik 5 persen mulai tahun 2026, Pun Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga di tanggung Pemkab melalui ADD.
Kebijakan ini tentu disambut antusias seluruh perangkat desa yang hadir dalam forum tersebut.
Bupati Gatut Sunu menegaskan, Perangkat desa memegang peran penting dalam pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.
“Perangkat desa bekerja langsung untuk masyarakat. Profesionalisme harus diimbangi dengan kesejahteraan yang layak. Tahun 2026, siltap naik 5 persen dan JHT kita tanggung melalui ADD,” ujar Bupati.
Kebijakan ini, Kata Gatut bukan retorika, melainkan keputusan yang telah melalui kajian matang sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berikut rincian Siltap Setelah dinaikan:
Kepala Desa: Rp 3.307.500
Sekretaris Desa: Rp 2.467.500
Perangkat Desa: Rp 2.257.500
Musda bertema “Peningkatan Profesionalisme Perangkat Desa Menuju Desa Maju dan Berdaya”, Bupati Gatut Sunu menekankan bahwa Pemkab Tulungagung berkomitmen memperkuat kapasitas dan kesejahteraan perangkat desa , “Jika perangkat desa kuat, desa akan maju. Dan Tulungagung ikut bergerak maju,” tegasnya.
Bupati berharap forum ini melahirkan kepengurusan PPDI yang lebih solid dan mampu memperkuat pelayanan desa ,“Musda harus menghasilkan keputusan terbaik bagi perangkat desa dan masyarakat Tulungagung,” ujarnya.
Kenaikan siltap dan penanggungan JHT dipandang sebagai bukti nyata kepemimpinan Bupati Gatut Sunu dalam memperjuangkan kesejahteraan desa. Langkah ini mempertegas tekad Pemkab Tulungagung menjadikan Desa Maju dan Berdaya sebagai target yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.(Ft)






