Jakarta Detikindo24.com– Langkah Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penahanan dan pengelolaan dana masyarakat pada platform fintech menjadi sinyal nyata bahwa aparat penegak hukum merespons secara serius laporan masyarakat.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap persoalan di sektor keuangan digital yang berdampak luas.

Ario Andika Baskoro SH dari kantor hukum Wahju Prijo Djatmiko.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni direktur fintech berinisial TA, Komisaris berinisial ARL, serta pemegang saham berinisial MY. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan para pihak dalam pengelolaan dana masyarakat yang bermasalah.

Kepada Detikindo24.com Bareskrim Polri juga mengungkapkan “perkara ini diduga melibatkan sekitar 15.000 korban dengan estimasi kerugian mencapai kurang lebih Rp2,4 triliun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa individual, melainkan persoalan sistemik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Dua lender, YN (40) dan BS (52), merupakan bagian dari korban yang sebelumnya melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri setelah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.”ungkapnya.

Bagi para lender, penetapan tersangka merupakan langkah awal yang penting, namun belum dapat dimaknai sebagai pemerolehan keadilan yang utuh.

Dalam perkara keuangan, keadilan tidak semata-mata diukur dari dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Keadilan memiliki dimensi yang lebih konkret, yakni pemulihan atas kerugian yang dialami korban. Selama dana masyarakat belum kembali, maka keadilan masih berada pada tahap parsial.

Ketua tim penasihat hukum YN dan BS, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, memandang “bahwa penanganan perkara investasi digital harus diletakkan dalam kerangka hukum pidana modern yang berorientasi pada pemulihan asset korban. Menurutnya, paradigma pemidanaan telah bergeser dari semata-mata pembalasan menuju mekanisme yang juga bertujuan memperbaiki akibat kejahatan.

Arah tersebut sejalan dengan filosofi pemidanaan dalam KUHP Nasional, yang menempatkan tujuan pemidanaan tidak hanya sebagai sarana represif, tetapi juga korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks ini, pemidanaan tidak boleh dilepaskan dari kewajiban negara untuk memulihkan keadaan korban sedekat mungkin dengan kondisi semula”jelas Wahju

Dr. Djatmiko juga menjelaskan bahwa pendekatan restoratif justice menjadi relevan dalam perkara dengan korban massal. Restoratif justice tidak dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai integrasi antara proses pidana dengan kewajiban pelaku untuk memulihkan kerugian korban.

Dengan pendekatan tersebut, penyidikan semestinya tidak hanya difokuskan pada pembuktian unsur tindak pidana, tetapi juga diarahkan sejak awal pada penelusuran alur dana, penguasaan aset, serta identifikasi kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Secara normatif, kerangka hukum nasional telah memberikan dasar yang kuat untuk pendekatan berbasis pengembalian aset. Pasal 607 KUHP Nasional mengatur perampasan hasil tindak pidana, sementara Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan mengelola aset yang diduga berasal dari kejahatan di sektor keuangan.

Konsultan hukum YN dan BS yang berkantor di City Tower 81, Jakarta Pusat, Ario Andika Baskoro, S.H., menambahkan bahwa UU P2SK secara substansial menandaskan pergeseran orientasi penegakan hukum di sektor keuangan dari semata-mata penghukuman pelaku tindak pidana menuju upaya pemulihan kerugian korban. Menurutnya, norma dalam UU tersebut harus dibaca sebagai mandat agar negara memprioritaskan asset recovery sebagai bagian inti dari proses penegakan hukum.

Ario, alumni FH UNS, menekankan bahwa tanpa strategi pengembalian aset yang terencana, proses pidana berisiko kembali berhenti pada penghukuman formal, sementara korban tetap menanggung kerugian. Oleh karena itu, penyidikan berbasis aset bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan konsekuensi logis dari desain hukum yang telah dibangun melalui UU P2SK.

Dr. Djatmiko mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menetapkan para tersangka sebagai bentuk komitmen awal dalam penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan semangat “Polri Untuk Masyarakat” karena negara hadir merespons keresahan publik.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana negara mampu menghadirkan pemulihan nyata bagi para korban. Penyidikan harus dikembangkan sebagai penyidikan berbasis aset, sehingga peluang pengembalian dana korban dapat dimaksimalkan.

 

Penasihat hukum YN dan BS menegaskan bahwa perkara ini akan menjadi barometer arah penegakan hukum di sektor keuangan digital. Apabila penyidikan hanya berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan, maka pola lama penegakan hukum kembali terulang.

Namun apabila penyidikan dikembangkan secara serius sebagai penyidikan berbasis aset, maka perkara ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan korban investasi digital di Indonesia.

Bagi YN dan BS, ukuran keadilan sangat sederhana dan konkret, yakni adanya pengembalian dana yang diduga disalahgunakan. Selama pemulihan tersebut belum terwujud, proses hukum belum dapat dikatakan selesai, sekalipun telah ada tersangka maupun putusan pengadilan.

Penulis : Setyawan Dhanny