Nganjuk,detikindo24.com –Hidup di tengah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang kehidupan, budaya, karakter, sifat, pemikiran, dan pendirian sering kali memicu adanya konflik, tindak kekerasan, bahkan terjadinya perkara pidana di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Ahmad Rofiq SH MH di kantornya
“Ketua RT/ RW atau Kasun mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika terjadi permasalahan atau konflik di lingkungan nya diharapkan memberikan solusi dengan tepat. Sehingga diperlukan bekal pengetahuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat,” tutur Pengacara yang banyak menyelesaikan perkara janda
Tidak setiap konflik atau tindak pidana perlu dibawa ke kantor polisi tetapi tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
Lebih lanjut Ahmad Rofiq menjelaskan, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, inilah yang disebut Restorative Justice (Keadilan restoratif).
“Dalam pelaksanaan restoratif justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat juga berperan untuk melakukakan perdamaian.” imbuh Rofiq
Selain tindak pidana ringan, penyelesaian dengan Restorative Justice bisa juga diterapkan pada tindak pidana anak dengan harapan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum dan mendorong tercapainya perdamaian antara korban dengan anak.
Konsep perdamaian ini dapat diterapkan dengan syarat tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau tindak pidana yang menimbulkan kerugian material tidak banyak.
“Akan tetapi seiring berjalannya waktu tingkat kriminal yang dilakukan anak semakin meningkat bahkan tergolong berat sehingga konsep Restorative Justice tidak dapat dilakukan secara maksimal. Bila sudah demikian proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : Muhammad Al Fateh






