Begini Pakar Hukum Impiyusnandar SH, MH Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan PADes
Kab Madiun, detikindo24.com -Dalam dugaan menyalahgunakan PADes, menurut pakar hukum Impiyusnandar SH, MH harus mengedepankan Praduga Tak Bersalah atau dalam asas hukum disebut “presumption of innocence”.
Dan pendapatan asli desa harus dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Oleh sebab itu, penerimaan Desa yang masuk ke rekening pribadi dapat dianggap tindakan ilegal, dan itu melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan seluruh pendapatan desa masuk rekening kas desa”. jelas Impiyusnandar, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, Apabila ada dugaan PADes masuk ke rekening pribadi, tersebut adalah bentuk tindakkan melanggar hukum atau ilegal.
“Tindakkan di atas dapat dikategorikan dugaan tindak pidana Korupsi. Bisa dikatakan menyalahi peraturan perundang -undangan (UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018), dalam peraturan perundangan tersebut tidak mengenal pendapatan asli desa (PADes) yang diperbolehkan masuk ke rekening pribadi kepala desa maupun perangkat desa”. Pungkasnya. (Red)






