Dr wahju Prijo Djatmiko: Keadilan bagi lender adalah realisasi pengembalian dana
Jakarta Detikindo24.com– Salah satu industri fintech lending berbasis non riba di Indonesia sedang mengalami permasalahan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Mengonfirmasi adanya temuan pelanggaran fundamental pada salah satu platform P2P lending non riba yang berakibat pada kegagalan pembayaran dana nasabah. Tidak main-main, estimasi kerugian kolektif dalam skandal ini ditaksir mencapai angka fantastis diduga mencapai 12 digit (T). Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan harapan nasabah yang kini berada dalam ketidakpastian hukum.
Melihat pola kemacetan dana dan dugaan manipulasi data sistem yang terjadi, aliran dana dalam kasus ini patut dicurigai pada serentetan tindak pidana. Keadilan sejati bagi para lender tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya, tetapi harus menyentuh aspek pemulihan hak finansial melalui pelacakan aset (asset tracing) yang agresif.
“Dalam penyelesaian kasus ini diperlukan konsep pendekatan follow the money, follow the crime yang memungkinkan penyidik untuk menelusuri aliran dana yang dipecah dan disamarkan oleh pelaku tindak pidana” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko selaku tim kuasa hukum korban YN (40) seorang pengusaha batik dan BS (52) seorang head of finance dari perusahaan multinasional dari Bekasi.
Dalam pendekatan follow the money (FTM) didahulukan mencari harta kekayaan dari hasil tindak pidana daripada dengan mencari pelaku. FTM dipahami sebagai paradigma investigasi yang menelusuri pergerakan aset yang berasal dari tindak pidana, yang merupakan kunci untuk memisahkan antara tindak pidana asal (predicate crime) dengan tindak pidana lanjutan.
“Proses mekanisme pengembalian aset kepada korban dilakukan melalui serangkaian tahapan pemulihan aset. Diawali dengan penyidik yang bekerja sama dengan PPATK untuk menemukan jejak kekayaan yang telah disamarkan. Harapannya jaksa dapat meyakinkan hakim agar aset tersebut tidak dirampas oleh negara, melainkan ditetapkan untuk dikembalikan kepada para korban,” tambah Nadia Shafa Aulia, selaku legal konsultan pada kantor hukum tersebut.
Dalam eksekusinya, aset yang berbentuk barang (seperti properti atau kendaraan) akan melalui proses Lelang Eksekusi oleh kantor lelang negara, dan hasil penjualannya—beserta uang tunai yang telah disita—kemudian didistribusikan kepada para korban secara adil dan proporsional sesuai dengan nilai kerugian yang terverifikasi dalam berkas perkara.
Melihat kasus Wahyu Kenzo pada kasus investasi robot trading ATG menjadi salah satu tonggak hukum penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia karena berhasil menerapkan prinsip pengembalian aset sitaan secara langsung kepada para korban.
Dalam putusan inkrahnya, majelis hakim menetapkan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari hasil tindak pidana tidak dirampas untuk negara, melainkan wajib dikembalikan kepada para investor yang dirugikan. Mekanisme pengembaliannya dilakukan secara proporsional melalui bantuan lembaga kejaksaan dan kurator yang ditunjuk untuk memverifikasi data para korban terdaftar. Keberhasilan pemulihan aset dalam kasus Wahyu Kenzo ini membuktikan bahwa sinergi antara penerapan sederetan tindak pidana dan mekanisme asset recovery yang progresif mampu memberikan keadilan yang nyata, yakni keadilan yang tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi finansial para korban yang terdampak.
“Bagi para lender, fokus utama dan makna keadilan dalam kasus ini adalah ketika sistem keuangan kembali pulih dan dana mereka dapat ditarik sesuai perjanjian awal,” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko.
Negara, melalui Bareskrim Polri dan dukungan PPATK, diharapkan bertindak progresif dengan menggunakan jeratan sederetan pasal tindak pidana sebagai “alat paksa” untuk mengembalikan aset korban.
Tanpa adanya realisasi pengembalian dana, kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan berbasis non riba dan digital di Indonesia terancam runtuh. Oleh karena itu, pengejaran aset harus dilakukan secara simultan dengan proses pidana. Fokus utama penegakan hukum dalam kasus ini harus tetap tegak lurus pada satu tujuan, yakni mengembalikan hak korban hingga rupiah terakhir.
Penulis :Setyawan dhanny






