Jakarta ,detikindo24.com-bermula saat pelapor berinisial YN dan BS mencoba mencairkan dana aktif mereka pada periode Juni hingga Agustus 2025. Dana yang dikelola yang mencapai Rp3 miliar milik YN dan Rp1,433 miliar milik BS. Meski sistem internal aplikasi menampilkan dana tersebut sebagai status “aktif”, tetapi permohonan yang telah diajukan terhenti pada status “request” yang hingga kini realisasi pencairan tidak kunjung terjadi.

Pelapor melaluii Tim penasihat hukum ldari kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners, yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Lusi Dian Wahyudiani, Moh. Farid Fauzi, dan Nadia Shafa Aulia menegaskan bahwa jalur pidana ditempuh demi mendapatkan kepastian hukum.

“Jalur hukum pidana menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) ketika mekanisme komunikasi, somasi, dan mediasi gagal memberikan solusi,” ujar Nadia Shafa Aulia, konsultan pada kantor hukum tersebut pada jatim hari ini.co.id lamis (25/01/2026)

Selain itu, kasus ini dapat menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech di Indonesia, di mana hal ini bergantung pada keselarasan pada sistem dan praktik pengelolaan dana di lapangan.
Setelah jalur komunikasi mandiri gagal, para pelapor menempuh jalur administratif dengan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, OJK memfasilitasi mediasi daring, namun dalam forum tersebut perusahaan secara tegas menyatakan belum mampu memenuhi kewajiban pengembalian dana.

Mediasi pun dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan alias (deadlock).

Salah satu poin krusial yang memperkuat dugaan manipulasi informasi pada sistem aplikasi adalah pelapor menemukan proyek yang diklaim masih “Aktif” pada aplikasi P2P padahal setelah dikonfirmasi langsung ke penerima pendanaan, proyek tersebut dinyatakan telah selesai. Hal ini menjadi bukti kuat adanya ketidaksinkronan data yang merugikan pihak lender, YN dan BS.

Pada tanggal 14 Januari 2026, Bareskrim telah menerbitkan SPDP dengan nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11/2026Dittipideksus sebagai tanda telah dimulainya proses penyidikan.

Kepada detikindo24. comDR wahju menyampaukan “Kenaikan status ini menandakan bahwa Bareskrim telah menemukan adanya unsur pidana dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk ditemukannya ketidaksesuaian data proyek aktif pada sistem aplikasi dengan fakta di lapangan.

Selaku peminpin tim hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., mengapresiasi kinerja cepat Bareskrim Polri. “Peningkatan status ke penyidikan adalah sinyal positif bagi para pencari keadilan. Kami berharap proses ini segera mengerucut pada penetapan tersangka dan pelacakan aset (asset tracing) untuk menjamin pengembalian dana lender,” ujarnya.

Meskipun proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, tim penasihat hukum menekankan bahwa fokus utama tetaplah pada pengembalian dana klien. Oleh karena itu, tim hukum membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Tim penasihat hukum pelapor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri atas profesionalisme dan kecepatan dalam menangani kasus ini.

Langkah tegas Polri dalam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat di sector fintech.
“Kami menaruh harapan besar pada profesionalisme Bareskrim Polri dalam mempercepat proses penyidikan ini. Fokus utama kami tetap pada pemulihan hak finansial klien. Jalur hukum ini kami tempuh agar ada kepastian dan tidak ada lagi korban di tengah pesatnya industri pendanaan digital” tandas Nadia Shafa Aulia.

Penulis :Setyawan dhanny