Kab Madiun,detikindo24.com -Sebanyak 1.400 proyek hasil pelaksanaan pekerjaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024-2025 di kabupaten Madiun masuk atensi khusus KPK melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) atau distem instrumen yang digunakan KPK untuk mengukur dan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah korupsi.
Artinya, Bantuan keuangan khusus yang dihasilkan dari Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) melalui DPRD tersebut telah resmi masuk dalam pengawasan lembaga antirasuah KPK RI.
Kegiatan MCSP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilakukan Pemkab madiun setempat sejak awal Februari tahun 2026, tujuannya sebagai aksi pencegahan korupsi di kabupaten Madiun.
MCSP Kab Madiun di bentuk 10 tim, dan masing-masing tim terdiri 5 orang dari 5 organisasi perangkat daerah (OPD). Yaitu dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa), Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Madiun.
Menurut Hadi Sutikno selaku Kepala BPKAD, jika ditemukan kerugian negara dalam kegiatan BKK di kab madiun tahun 2024-2025, maka Inspektorat yang akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada KPK.
“Progres pencapaian kegiatan MCSP saat ini sudah mencapai 50 persen dan jika dalam kegiatan tersebut ditemukan ataupun kesalahan akan dilaporkan kepada Inspektorat. Jadi inspektorat yang menindaklanjuti. Kalua sudah selesai kegiatan ini hasilnya kita laporkan juga ke KPK,” pungkas Hadi Sutikno, Februari 2026.
Ikuti kelanjutannya di https://detikindo24.com






