TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Bekerja selama lima minggu di kafe tanpa upah dan uang saku, warga Tulungagung berinisial (YS) resmi mengadu ke Disnaker Tulungagung, Jumat (16/10/2026).
Ikatan kerja yang hanya secara lisan dan tanpa surat kontrak tertulis itu, justru dianggap oleh pengelola karena pekerja masih berstatus training. YS mengaku dirinya di pecat karena bertanya mengenai hak upah yang seharusnya ia terima.
Jika YS terbukti mengalami dugaan praktik kerja berkedok pelatihan (training) tanpa menerima imbalan upah maupun uang saku, Maka YS sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari Disnaker Tulungagung, karena hal ini sudah menyangkut hak pekerja sekaligus efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Seharusnya pengusaha sadar bahwa tujuan training adalah untuk meningkatkan produktivitas, menekan turnover, dan membantu membangun budaya kerja yang lebih positif, bukan memperbudak tanpa gaji dan memecat tanpa pesangon ketika pekerja mempertanyakan haknya.
Di jelaskan dalam Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang mengikuti masa training dan probation tetap harus berhak menerima gaji.
Kini publik menunggu langkah nyata Disnakertrans Tulungagung mengungkap fakta ini, berharap Disnaker jangan sampai tutup mata, sudah seharusnya menindaklanjuti pengaduan YS dan memastikan mendapat keadilan haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.(Ft)






