Tulungagung,Detikindo24.com -Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 mencapai Rp 1,979 miliar. Seluruhnya dinyatakan hangus dan tidak dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya, Rabu(10/12/2025).

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung). Berikut daftar desa yang gagal mencairkan DD tahap II:

1.Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dengan total Rp 251,3 juta.

2. Desa Plosokandang, Kedungwaru: Rp 229,1 juta.

3. Desa Suruhan Kidul, Bandung: Rp 192,2 juta.

4. Desa Tanggung, Campurdarat: Rp 181,4 juta.

5. Desa Gilang, Ngunut: Rp 175,2 juta.

6. Desa Boyolangu, Boyolangu: Rp 131,9 juta.

7. Desa Tanggulturus, Besuki: Rp 127,7 juta.

8. Desa Junjung, Sumbergempol: Rp 113,5 juta.

9. Desa Bendilwungu, Sumbergempol: Rp 111,7 juta.

10. Desa Kalidawir, Kalidawir: Rp 100 juta.

11. Desa Bangoan, Kedungwaru: Rp 93,4 juta.

12. Desa Selorejo, Ngunut: Rp 87,2 juta.

13. Desa Kradinan, Pagerwojo: Rp 76,4 juta.

14. Desa Kedungwaru, Kedungwaru: Rp 50,3 juta.

15. Desa Sumberingin Kulon, Ngunut: Rp 37,1 juta.

16. Desa Gandong, Bandung: Rp 20,7 juta (paling kecil).

Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo, S.Sos, menjelaskan, gagalnya pencairan dana desa disebabkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi persyaratan. Batas akhir penyerahan LPJ telah ditetapkan pada 17 September 2025, dan desa yang tidak melengkapi laporan sesuai ketentuan otomatis tidak bisa mencairkan DD tahap berikutnya.

“Otomatis hangus, tidak bisa dianggarkan di tahun berikutnya,” tegas Hari Prastijo, S.Sos, Rabu (10/12/2025)

Dan kendala beberapa desa lainnya, karena kepala desa sedang berhadapan dengan proses hukum, seperti yang terjadi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Kondisi kepemimpinan yang tidak stabil berujung pada tersendatnya proses penyusunan dan pengumpulan LPJ.

Kasus gagalnya pencairan DD seperti ini tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

Hari menyebut, sejumlah kepala desa dan APDESI sebelumnya sempat melakukan protes, serta menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025) membuat persyaratan administrasi semakin ketat.

“Sebagian desa belum mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi, sehingga penyusunan LPJ menjadi terlambat”. Ucapnya

Hari Prastijo, S.Sos menegaskan, DPMD tidak dapat mengubah keputusan pusat. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi, meski peluangnya kecil.

“Kami tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, tetapi regulasinya memang ketat dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Kasus ini, menjadi peringatan bagi seluruh pemerintahan desa agar lebih disiplin dalam hal administrasi, terutama terkait penyusunan LPJ yang menjadi syarat utama pencairan anggaran…(Ft)