Tulungagung,detikindo24.com -Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, Senin 29 Desember 2025 di Wina Joglo, Kabupaten Tulungagung.

Upah Minimum Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.628.190,00 atau naik sebesar Rp 157.390,00 dengan prosentase naik 6,37 persen dibandingkan UMK Tahun 2025.

Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Drs Tri Hariadi Msi, meskipun secara nominal kenaikan dirasakan sebagian pihak masih relatif kecil, namun dampak makro ekonomi yang ditimbulkan sangat signifikan.

Peningkatan UMK dinilai akan mendorong naiknya daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan buruh dan pekerja. Meningkatnya daya beli ini akan berdampak pada peningkatan konsumsi berbagai produk yang beredar di pasaran.

“Secara tidak langsung kondisi ini juga akan menguntungkan pengusaha. Dengan semakin berputarnya roda perekonomian di Kabupaten Tulungagung, diharapkan kondisi ekonomi daerah semakin membaik, taraf hidup masyarakat meningkat, dan angka kemiskinan dapat terus ditekan,” terang Tri Hariadi

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait kebijakan pengupahan tahun 2026.

Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, Pimpinan perusahaan se-Kabupaten Tulungagung, Ketua APINDO, Ketua KADIN, Ketua SPSI, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, serta para peserta dari unsur dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Tri Hariadi menegaskan bahwa proses produksi di perusahaan hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat hubungan kerja yang saling mendukung antara pengusaha dan pekerja. Untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, masing-masing pihak harus memahami hak dan kewajibannya secara seimbang.

“Salah satu hak mendasar pekerja adalah menerima upah. Upah merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan,” jelasnya.

Ketentuan Upah Minimum merupakan batas terendah upah yang diberikan kepada pekerja pada jabatan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ditegaskan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan kepada pekerja. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjadi pedoman bagi pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

Dipaparkan Tri Hariadi, proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak, diawali pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Hasil pembahasan yang telah di setujui Bupati Tulungagung, diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, untuk selanjutnya dibahas di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Pekerja atau buruh merupakan sumber daya sekaligus aset penting perusahaan yang sangat menentukan kelancaran operasional, bila tidak dikelola dan dijaga dengan baik, maka proses produksi dapat terganggu dan berujung pada penurunan keuntungan perusahaan.

“Salah satu penyebab utama terjadinya permasalahan antara pekerja dan pengusaha adalah persoalan upah. Dengan ditetapkannya UMK ini, kami berharap hubungan industrial di perusahaan semakin harmonis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hubungan industrial yang harmonis akan mendorong meningkatnya produktivitas pekerja, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan keuntungan perusahaan serta kesejahteraan pekerja dan pengusaha secara bersama-sama.

Harapan Pemerintah Daerah, seluruh perusahaan dapat melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tulungagung ke depan semakin kondusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” pungkas Tri Hariadi.(Ft)