TULUNGAGUNG,detikindo24.com -Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menerbitkan Surat Edaran Penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Tulungagung, Selasa (13/1/2026).
Surat edaran tersebut bernomor 300.1/08/42.02/2026 dan bersifat penting. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 9 yang melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk taman dan ruang terbuka hijau, untuk kegiatan usaha.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan tepi jalan umum, trotoar, emperan toko, kolong jembatan, taman, serta area penghijauan sebagai tempat berjualan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hartono, A.P., menyampaikan bahwa penertiban PKL di kawasan Alun-Alun dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi taman dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan meminta para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak lagi melakukan aktivitas usaha di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga mengimbau seluruh masyarakat agar mendukung upaya penegakan peraturan daerah, demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.(Ft)






