Nganjuk,Detikindo24.com -Keberadaan gudang yang diduga kuat jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tetap exis beroperasi, luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) setempat hingga berita ini ditayangkan, Kamis 5 maret 2026.
Sejumlah warga Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tempat gudang itu berada mengaku kuwatir dan was was.
Sebelum hal buruk yang tidak dinginkan terjadi,Warga berharap informasi ini bisa sampai kepada Kepolisian Resort (Polres) nganjuk, Polda Jatim.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman. Polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat harus mau gerebek tempat ini,” kata warga, namun mereka tak berkenan namanya disebutkan.
Warga sekitar menyebut pemilik gudang tersebut berinisial L, dan kepastian kebenarannya masih menunggu pendalaman konfirmasi resmi dari aparat hukum oleh wartawan media ini.
Dari Pantauan Detikindo24.com, Didalam gudang tersebut dilengkapi dengan tangki berkapasitas sekitar 8000 liter yang bertuliskan nama sebuah PT yang belum dapat kami sebutkan. Tangki itu diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar ilegal tersebut.
“Kami sebagai masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum’. Imbuh warga dengan tegas penuh harap.
Jika terbukti praktik penimbunan solar bersubsidi ilegal ini benar sesuai informasi warga sekitar, Maka pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar, Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). (red)





