Kab Madiun,detikindo24.com -Berdasar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/sm.059/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, Bab II Halaman 13 Poin 4 huruf (d) yang melarang bagi berstatus sebagai Aparat/ PNS/Pamong desa menjadi pengurus Kelompok Tani (Poktan) yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki.
Adapun Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) jabatan sekretaris secara umum mencakup pengelolaan administrasi, agenda pimpinan, korespondensi, dan arsip untuk mendukung efisiensi organisasi. Sekretaris juga seharusnya berperan sebagai penghubung internal-eksternal, pengatur rapat, serta pengelola dokumen penting agar alur informasi berjalan lancar dan profesional.
Namun peraturan yang harusnya di jadikan pedoman pembentukan kepengurusan kelompok tani (Poktan) Angudi Boga dusun/desa/kec pilangkenceng, Kab Madiun masih juga dilanggar alias tidak di patuhi.
Seperti pengakuan Kamirin selaku ketua poktan Angudi Boga sekretarisnya yang berinisial B adalah aparat desa aktif/Kaur desa. Anehnya, selaku sekretaris, ia juga disebut mengelola Combien bantuan pemerintah dari sejak bantuan baru tiba hingga sekarang.
Menurut penuturan Kamirin, kelompok hanya mendapat setoran kas dari pengelola 1 juta per musim atau 3 juta tiga musim dalam setahun. Jika dilihat dari kemampuan rata rata kinerja alsintan Combien MAXXI BIMO 102ss, maka nilai tersebut bagi pemilik bisa dianggap tidak sebanding, dan itu tidak terlalu membawa dampak kemajuan bagi kelompoknya, tapi diduga cenderung lebih menguntungkan bagi pribadi pengelolanya. Kalau dugaan itu benar, menurut Kamirin kelompok dirugikan.
Pasalnya, Jika dari baru combien bantuan tersebut dikelola atas nama kelompok, maka per musim dapat menghasilkan Rp 35 juta kotor, atau Rp 105 juta kotor. Jika diperkenankan oleh sekretarisnya, maka pihaknya mengaku sanggup menjalankannya, Namun hingga berita ini di tayangkan, Cita-cita Kamirin belum juga menjadi kenyataan.
Logika Kamirin sangat mendasar, Jika Combien yang hanya mengutamakan mengerjakan 20 hektar sawah milik anggota poktan sama saja menyelesaikan 100 prapat (istilah luas per hektar di wilayah setempat). Maka jika 1 prapat upahnya Rp 350 ribu akan di kalikan 100 prapat, hasil Rp 35 juta, kali 3 tahun dalam 1 tahun atau 3 musim maka ketemu Rp 105 juta.
“jumlah anggota saya 70 dan luas sawah semuanya 20 hektar. kalau rata rata upah combien per prapat Rp 350 ribu ya kali 100 prapat, karena satu hektar itu lima prapat”. Jelas Kamirin kepada tim wartawan yang mendatangi dirumahnya Kamis (25/2/2026)
“karena saya menggantikan ketua lama yang juga seorang kamituwo, jadi tahu saya itu dari ketua sebelum saya itu, jadi ya dari sejak baru atau buka bungkus”, Ungkap Kamirin
Menanggapi pernyataan Kamirin tersebut, Anang selaku Koordinator penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan pilangkenceng akan mengklarifikasi semua kepengurusan Ketua,Sekertaris dan Bendahara (KSB) Kelompok tani Angudipuguh.
“kita akan panggil pengurusnya, jika semua informasi ini benar terjadi, yang pertama saya akan tekankan combien BIMO 102 bantuan itu di kembalikan kepada kelompok dulu”, Tegasnya, Jumat (27/2)2026) diruang kerjanya.
Dan jika kelompok tani memang mengharuskan bekerjasama dengan pihak pengelola karena ketidakmampuan mengelola, maka jangan sampai kelompok selaku penerima bantuan jangan sampai dirugikan.
“harus ada kontribusi yang menguntungkan kelompok, sesuai tujuan pemerintah, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani kelompok itu”. Dan jangan mencari keuntungan sendiri atau kepentingan pribadi”, Tegas Anang
“jangan sampai ada saling dirugikan, atau diuntungkan secara pribadi dari manfaat barang negara yang tujuan diperbantukan alsintan combien itu adalah untuk kesejahteraan petan”, Imbuhnya
Pihaknya tidak membenarkan Kaur Desa pilangkenceng yang saat ini masih nekad menjabat sebagai sekertaris Poktan.
“sebenarnya kami sudah sering menganjurkan agar perangkat,PNS tidak menjadi pengurus kelompok tani, terutama menjabat sebagai ketua, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, bahwa pengurus Kelompok Tani ( poktan ) dan Kelompok Ternak, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi seksi lainnya tidak diperkenankan dari PNS atau Perangkat Desa”,Pungkasnya
Anang berharap peristiwa yang terjadi di kelompok tani Angudiboga dapat selesai dengan baik, sehingga tidak berpotensi munculnya dugaan penyelewengan, atau pelanggaran hukum adanya pihak yang merasa dirugikan dari manfaat alsintan Combien BIMO 102 dari pemerintah yang nilainya ratusan juta tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Perangkat desa/Kaur berinisial B pengelola Combien bantuan belum berhasil di hubungi Tim media, baik melalui via telepon,whatsapp maupun bertemu langsung.






