Kab Madiun,detikindo24.com -Sudiman selaku Kepala Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun mengaku belum membayar uang sewa TKD Eks bengkok yang dia garap bersama perangkatnya.

“”saya bersama perangkat lainnya sudah musyawarah, dan berjanji bulan februari nanti akan membayar dan menyetorkan ke bendahara desa agar di masukkan di rekening kas desa (RKD)”. Tegas Sudiman pada Rabu (28/1/2026) kepada detikindo24.com

Berikut TKD dengan luas sebahu yang ia sewakan kepada warga desa lain Rp 8,5 juta setahun yang uangnya dia terima juga akan di setorkan ke RKD.

“Kalau TKD yang disewa dan ditanami tebu itu belum dibyar oleh penyewa”. Imbuh Sudiman

Menanggapi pengakuan Sudiman tersebut, BPD perwakilan dusun Setono (Purwanto) berjanji akan memanggil Pemdes nya untuk di mintai klarifikasi ,”Saya akan musyawarah bersama ketua dan anggota BPD lainnya untuk memanggil pemdes”. Ungkap Purwanto saat menemui detikindo24.com, Kamis (29/1/2026).

Benarkah BPD akan berani memanggil Pemdes Kedungmaron? Lalu kapan? hingga berita ini di unggah, Purwanto BPD dusun Setono belum menjawab pertanyaan wartawan melalui via whatsapp miliknya, Sabtu (31/1/2026) sejak pukul 18.57 wib.

Pertanyaan yang sama dari warga setempat yang kebetulan menyaksikan janji BPD (Purawanto) tersebut, juga diabaikannya. Purwanto justru mengalihkan jawaban.

Berikut isi balasan chating whatsapp purwanto kepada warganya yang menanyakan perihal tersebut.

,”pangapunten mas, anak2 kalian keponakan ngajak malming ke alon2, pangapunten njih 🙏”,

“Sebagai warga saya dan warga lainnya tetap akan menunggu janji pur kemarin itu mas”. Tegas warga tersebut

Tanggapan Pakar Hukum Impiyusnandar SH, MH, mengatakan, pendapatan asli desa harus dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

“Oleh sebab itu, penerimaan Desa yang masuk ke rekening pribadi dapat dianggap tindakan ilegal, dan itu melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan seluruh pendapatan desa masuk rekening kas desa”. jelas Impiyusnandar, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, Apabila ada dugaan PADes masuk ke rekening pribadi, tersebut adalah bentuk tindakkan melanggar hukum atau ilegal.

“Tindakkan di atas dapat dikategorikan dugaan tindak pidana Korupsi. Bisa dikatakan menyalahi peraturan perundang -undangan (UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018), dalam peraturan perundangan tersebut tidak mengenal pendapatan asli desa (PADes) yang diperbolehkan masuk ke rekening pribadi kepala desa maupun perangkat desa”. Pungkasnya. (Red)