Tulungagung,detikindo24.com -Meski sudah berlabel PPPK Paruh Waktu, Namun siapa sangka Gaji mereka (guru Sekolah Dasar PPPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur hanya sebesar 350 ribu perbulan.

Para guru menilai, itu tidak sebanding dengan beban kerja dan masa pengabdian yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun.

Padahal tugas yang mereka emban nyaris sama dengan guru lainnya, mulai dari mengajar di kelas, menyiapkan perangkat pembelajaran, hingga mengerjakan administrasi sekolah.

“Kami tetap mengajar, membuat administrasi, ikut kegiatan sekolah. Tapi gajinya hanya 350 ribu. Untuk ongkos saja tidak cukup,” keluh salah satu guru yang tak ingin namanya disebutkan.

“Kami tidak menuntut jadi ASN penuh, tapi setidaknya ada penghargaan yang manusiawi. Jangan sampai status diakui, tapi kesejahteraan diabaikan,” imbuh guru lain yang telah  mengabdi 10 hingga 15 tahun.

Menanggapi keluhan gaji para Guru PPPK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Suko winarno, SH, S.Pd, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan pemerintah pusat yang sangat luar biasa, Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa nomenklatur PPPK Paruh Waktu.

“Secara regulasi, ASN hanya PNS dan PPPK. Tidak ada PPPK Paruh Waktu. Maka kebijakan ini merupakan terobosan nasional untuk memberi solusi bagi tenaga honorer yang sudah tidak memungkinkan diangkat sebagai ASN penuh,” jelasnya, Rabu (24/12/2025).

Kalau terkait penghasilan/gaji, menurut Sukowinarno mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menegaskan gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya. Namun, besarannya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Standar minimal nasional sekitar Rp350.000. Itu batas bawah. Bisa meningkat, tetapi sangat tergantung kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Karena dasar itulah, Winarno menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran gaji secara sepihak, terlebih di tengah kondisi transfer dana pusat ke daerah yang mengalami penurunan.

Sukowinarno juga menyinggung soal peserta yang tidak lolos seleksi PPPK sebelumnya. Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349, peserta tersebut dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu, namun sifatnya tidak wajib.

“Kata ‘dapat dipertimbangkan’ itu tidak mengikat. Jadi kalau daerah tidak mengangkat, secara aturan tidak melanggar,” tegasnya.

Menjawab keluhan guru dengan masa pengabdian panjang,tapi kalah bersaing dengan peserta yang lebih baru, Winarno menuturkan, persoalan tersebut berawal dari pendataan nasional, khususnya data base tahun 2022, yang tidak sepenuhnya mengakomodasi seluruh tenaga honorer.

“Seharusnya yang masa kerjanya panjang sudah masuk database waktu itu. Tapi karena berbagai kendala, banyak yang tidak terdata, dan dampaknya terasa sekarang,” jelasnya.

Kesimpulannya, di sampaikan Winarno, Daerah hanya pelaksana kebijakan nasional, sementara seluruh mekanisme seleksi, sistem penilaian, dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Dalam sistem seleksi itu tidak ada poin khusus masa kerja atau usia. Semua sudah ditetapkan pusat. Daerah memang tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya.

Sementara bicara tentang kesejahteraan, para guru PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mengevaluasi kembali kebijakan pengupahan, agar status yang telah diberikan sejalan dengan kesejahteraan yang lebih layak.(Ft)