NGAWI, Detikindo24.com -Alih fungsi aset desa berupa Jalan Usaha Tani (JUT) menjadi gedung pabrik swasta secara prinsip tidak diperbolehkan (jika dilakukan secara sepihak atau hanya sekadar penjualan). Aset desa dilindungi undang-undang untuk kepentingan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Diduga alih fungsi aset milik desa yang sebelumnya sebagai Jalan Usaha Tani (JUT), Tapi kini berubah menjadi bangunan gedung pabrik milik swasta.
“tidak ada tukar guling, hanya kompensasi enam ratus juta kepada pemerintahan desa,” Ungkap Warga masyarakat salah satu desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur kepada detikindo24.com, Kamis 24/4/2026.
Menurut warga lainnya yang belum bersedia di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan “padahal jalan usaha tani di desa sini ini pernah di bangun dua kali menggunakan dana desa, dan satu kali mendapat bantuan APBD. Irigasi yang ada pada sebelah kanan dan kiri jalan milik PU pengairan juga turut jadi bangunan pabrik,” Imbuhnya
“Dampaknya kepada para petani dalam beraktivitas kesehariannya harus berputar dua kali lebih jauh dari sebelumnya,”gerutu warga desa.
Warga berharap, jalan usaha tani tersebut untuk di kembalikan seperti semula “Tapi dengan kondisi seperti saat ini, Apakah itu mungkin. Tapi bagaimanapun Pemdes harus menjelaskan kepada kami para petani warga desa sini,” Pungkas warga.
Bagaimana status peralihan fungsi hingga sekarang, Dirinya serta masyarakat lainnya belum mengetahui kejelasannya.
Hingga berita ini di unggah, Pemdes serta BPD dan pihak terkait setempat belum berhasil di temui tim redaksi media ini.
menurut mekanisme berdasarkan regulasi perundangan yang berlaku, alih fungsi dapat dimungkinkan hanya jika melalui mekanisme ketat yang diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan atas Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa). Aset desa merupakan kekayaan milik desa yang berlandaskan hukum utama Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Jika alih fungsi dimaksut terjadi, maka ketentuan hukum juga harus dipenuhi.
Kondisi yang Diperbolehkan Aset desa berupa tanah (termasuk JUT) dapat dialihfungsikan atau dipindahtangankan, BUKAN dijual/dipindah hak kepemilikannya, melainkan dengan mekanisme, Tukar Menukar (Tukar Guling) jika untuk kepentingan umum atau pembangunan yang meningkatkan PADes (Pendapatan Asli Desa), Syarat Utama tanah pengganti harus memiliki nilai ekonomis yang sama atau lebih tinggi dari tanah yang ditukar. Kerja Sama Pemanfaatan/Bangun Serah Guna, Pihak swasta membangun pabrik di atas tanah desa dengan perjanjian sewa/kerjasama (jangka waktu tertentu), dan bangunan tersebut nantinya menjadi milik desa.
Terdapat Prosedur Hukum yang mewajibkan harus di lalui jika alih fungsi tetap ingin dilakukan, Seperti melalui musyawarah Desa (Musdes) yang harus disetujui oleh masyarakat desa dalam forum resmi, bukan keputusan kepala desa pribadi. Wajib atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Atas izin persetujuan Bupati/Walikota, Camat, dan dalam kasus tertentu Gubernur. Melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang alih fungsi aset.
Akan berisiko Hukum (Jika alih fungsi dilakukan Tanpa Prosedur), seperti jika alih fungsi dilakukan sepihak oleh kepala desa atau aparatur desa tanpa prosedur di atas, hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi karena menghilangkan aset desa secara ilegal.
Kesimpulannya, Jalan Usaha Tani boleh beralih fungsi menjadi pabrik swasta melalui mekanisme Kerjasama Pemanfaatan (sewa/bangun serah guna) yang didahului musyawarah desa, disetujui bupati, dan tidak menghilangkan kepemilikan desa atas tanah tersebut. (Red)






