Umpan Sudah Termakan,PKTP Menduga Dana BOS dan DAU Dindik Tulungagung di Oplos

 

TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Dugaan adanya penggabungan dua sumber dana berbeda dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2025, yakni BOS (Bantuan Operasional Sekolah dan DAU (Dana Alokasi Umum) Spesifik Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Tulungagung tahun 2025 mendapat sorotan tajam PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli).

Padahal kedua anggaran tersebut, memiliki mekanisme dan sistem pelaporan yang seharusnya berbeda.

Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2025, terdapat dua pos besar di bawah Program Pengelolaan Pendidikan:

Pertama, Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp58,84 miliar.

Kedua, Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp41,96 miliar.

Sementara itu, Kedua pos anggaran tersebut bersumber dari kombinasi DAU Spesifik Bidang Pendidikan, DAK Nonfisik BOS Reguler, dan DAK Nonfisik BOS Kinerja, dengan total mencapai Rp 100,81 miliar.

PKTP menilai pola ini janggal karena terkesan seluruh pengelolaan dana BOS bersumber dari APBD (DAU Spesifik), Padahal sebagian besar berasal dari APBN melalui DAK Nonfisik.

“Kalau sumber dana dicampur tanpa kejelasan, publik sulit mengawasi. Ini rawan manipulasi laporan,” tegas Yoyok Nugroho  PLH Ketua PKTP, Kamis (30/10/2025).

Yoyok menilai penyusunan RKA 2025 tidak transparan, terutama dalam pemisahan sumber dana pusat dan daerah. Didukung dari hasil hearing PKTP dengan Dinas Pendidikan pada 29 Oktober 2025 kemarin, justru memperkuat dugaan tersebut.

“Umpan sudah termakan. Tinggal kita lihat, ikan besar atau cuma wader, Sebab sebagian besar pertanyaan kami tidak dijawab. Tapi itu justru menguatkan dugaan kami.” Imbuh yoyok sambil tersenyum.

Sikap tertutup pihak dinas itulah, menurut PKTP memperkuat indikasi adanya tumpang tindih pelaporan dan realisasi anggaran, terutama antara DAU Spesifik dan BOS pusat.

“Modusnya sederhana, dana DAU Spesifik pendidikan daerah dicampur dengan BOS pusat. Akibatnya, laporan pelaksanaan di sekolah tidak sama dengan laporan dinas,” jelas Yoyok.

“DAU Spesifik pendidikan Tulungagung tahun ini saja lebih dari Rp 35 miliar. Kalau dana sebesar itu digabung, tentu rawan diselewengkan.”imbuhnya

Sumber Dana APBN melalui Kemendikbudristek dan APBD melalui transfer Kemenkeu Pengelola Langsung Sekolah penerima BOS Dinas Pendidikan Kabupaten, Tujuan Utama Operasional sekolah (KBM, honor, sarpras) Dukungan dan peningkatan mutu pendidikan daerah.

Pelaporan ARKAS (pusat) SIPD (daerah) berisiko Jika Digabung Duplikasi laporan dan tumpang tindih realisasi Kaburnya tanggung jawab dan kontrol publik.

PKTP mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung, BPKP Jawa Timur, dan BPK RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan tahun 2025.

“Kami tidak sedang menuduh, tapi menuntut transparansi. Ini uang rakyat. Kalau laporan anggaran tidak terbuka, publik wajar curiga,” tegas Yoyok.

PKTP menegaskan, pencampuran dana BOS dan DAU Spesifik tanpa pemisahan jelas merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Selain menyalahi mekanisme pelaporan, langkah tersebut berpotensi menutupi realisasi sebenarnya dan mengaburkan tanggung jawab penggunaan anggaran.

“Hearing kemarin tidak sia-sia. Justru di situ kita tahu, umpan sudah termakan,” tutup Yoyok dengan senyum penuh makna.(Ft)