Madiun, detikindo24.com -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah merupakan program yang kebal hukum terhadap UU pangan maupun UU Korupsi.

Jika terbukti di temukan pelanggaran atas pelaksanaan MBG oleh pengelola SPPG, maka sudah seharusnya penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan serta segera menetapkan yang diduga pelaku menjadi tersangka.

Sutrisno selaku Koordinator Walidasa dan Praktisi pengadaan barang dan jasa, Selasa 24/2/2026Pernyataan yang di ungkapkan oleh Sutrisno selaku Koordinator Walidasa dan Praktisi pengadaan barang dan jasa, Selasa 24/2/2026 tersebut, Agar program MBG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini dapat benar-benar terlaksana sesuai besaran nilai rupiah per porsinya maupun gizi yang terkandung dalam menu makanannya.

Mengingat banyaknya postingan di media sosial saat ini, Warga masyarakat menganggap menu makanan MBG pada bulan puasa tidak bergizi dan jauh dari nilai besaran rupiah yang di tentukan,yakni Rp 10 ribu rupiah.

“Potensi korupsi program MBG pada bulan puasa ini sangat besar, banyak menu makanan yang disuguhkan atau yang diberikan ke siswa itu tidak layak dan tidak bergizi. jadi bulan puasa ini sekolah-sekolah yang menerima MBG harus dicatat secara jelas secara spesifik barang yang diterima. ini agar menjadi bukti untuk kejaksaan atau penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi di bulan puasa ini”. Ungkap Sutrisno Selasa 24/2/2026.

” Karena apa? dari SPPG ke sekolah sudah ada berita acara serah terimanya, makanya sekolah harus bisa melindungi siswanya. Karena program MBG ini bukan program yang kebal hukum, UU pangan harus bisa dilaksanakan, tidak kemudian mempunyai kekebalan terhadap uu pangan. UU korupsi seharusnya bisa diterapkan dalam program MBG ini, bukan kemudian kebal hukum atau UU korupsi, terima kasih”. Pungkasnya (Joksil)