Bekasi,detikindo24.com -Dugaan praktik korupsi bermodus “kekeluargaan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di di OTT KPK.
Mereka adalah, Bupati Bekasi berinisial ADK dan ayah kandungnya berinisial HMK (Kepala Desa aktif, Desa Sukadami). Keduanya kini di tahan KPK selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan yang diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025) menegaskan, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Modus kedua pelaku, yakni dengan pola “ijon anggaran” atau meminta uang muka dari kontraktor agar mendapat proyek tahun anggaran 2026
HMK ayah kandung Bupati Bekasi yang secara aktif menagih fee kepada kontraktor maupun pejabat dinas terkait.
“Peran ayah kandung tersangka sangat signifikan. Ia tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat langsung dalam proses penagihan dan pengumpulan uang,” ungkap pihak KPK dalam keterangannya.
Uang suap hasil penyelidikan KPK, sementara, mencapai Rp 9,5 miliar berasal dari satu kontraktor, dan penerimaan lainnya senilai Rp 4,7 miliar masih didalami keterkaitannya dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pengungkapan Kasus ini, membuktikan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan relasi kekuasaan dan keluarga serta pelaku suap lainnya.
Agar dijadikan peringatan keras kepada para pejabat terhadap penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi….(Ft)





