Kab Madiun, detikindo24.com -Maraknya Tanah Kas Desa (TKD) Eks Bengkok yang dikelola/di garap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa secara langsung, tanpa melalui tahapan panitia lelang terbuka dengan sistem sewa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur Drs Supriadi S.sos menjelaskan, Tindakan Pemdes yang demikian itu adalah merupakan pemahaman yang keliru, Apalagi tidak membayar uang sewa atau tidak memasukkan ke Rekening Kas Desa (RKD), (Seperti pengakuan Sudiman Kepala Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng) yang di beritakan media ini di sebelumnya).

“Merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Perbub Madiun nomer 51 tahun 2022 semua itu sudah sangat jelas. TKD merupakan aset desa, maka dalam hak sewa untuk menggarap TKD tersebut tidak lagi mutlak menjadi hak garapan kades dan perangkatnya lagi. oleh sebab itu, baik itu kades maupun perangkatnya dan warga masyarakat kedudukannya adalah sama, Begitu juga segala prosedurnya, termasuk membayar sewa dan harus melalui lelang terbuka oleh panitia sewa”, Jelas Drs Supriadi S.Sos kepada detikindo24.com, Kamis (12/2/2026) di ruang kerjanya.

Yang mana mekanisme konversi tanah bengkok setelah menjadi tunjangan kinerja (atau lebih tepatnya tambahan tunjangan penghasilan) kepala desa dan perangkat desa diatur sebagai bagian dari penataan aset desa.

“Setelah aparatur desa menerima penghasilan tetap (siltap) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tanah bengkok berubah fungsi menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang merupakan aset desa”, Ungkapnya

Pun, mendasar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Kewajiban seluruh pendapatan desa ( termasuk TKD) wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), Juga  Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Drs Supriadi S.Sos berharap kepada Pemdes di seluruh kabupaten Madiun, untuk tidak lagi mengelola TKD Eks bengkok tanpa melalui panitia lelang yang telah di bentuk di desanya masing-masing.

“harusnya dilelang terbuka (di umumkan) kepada warga masyarakat keseluruhan TKD, Kalaupun Kades dan perangkatnya ikut dan menggarap , tetap harus sewa dan membayar ke RKD. Hasil sewa TKD murni untuk kegiatan kesejahteraan di desanya, dan TKD Eks bengkok untuk tunjangan kinerja atau tambahan tunjangan kades dan perangkatnya”. Imbuh Drs Supriadi S.Sos

Kondusifitas dan Kamtibmas adalah merupakan tanggungjawab kita bersama, Salah satunya dapat kita wujudkan melalui Tranparansi dan Akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa.

Sehingga, dengan mekanisme tanah bengkok yang dikelola secara transparan dan Akuntabel, hasilnya mendukung kinerja aparatur desa secara terukur, bukan lagi sebagai penghasilan garapan pribadi yang tidak tercatat.

“Dengan seperti itu, maka diharapkan tidak ada lagi, kecurigaan, dugaan-dugaan dan desas desus dari warga masyarakat kepada pemerintahan desa. Sehingga tidak mudah terprovokasi dan mengarah kepada reaksi warga kepada gerakan masa yang dapat menganggu kamtibmas di wilayah. Selalu mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi terbaik, Maka akan tidak ada tindakan yang cenderung dapat mengarah kepada pelanggaran hukum”. Pungkasnya

Sementara menurut pakar hukum Impiyusnandar SH, MH, Tindakan yang diduga melanggar hukum tentang tata kelola keuangan desa, salah satunya adalah Pendapatan Asli  Desa yang tidak masuk di RKD, Maka Tindakkan di atas dapat dikategorikan  dugaan tindak pidana Korupsi.

“Bisa dikatakan menyalahi peraturan perundang -undangan  (UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018), sebab dalam peraturan perundangan tersebut tidak mengenal pendapatan asli desa (PADes) yang diperbolehkan masuk ke rekening pribadi kepala desa maupun perangkat desa, Dengan kata lain tidak dapat digunakan secara langsung dan harus masuk dalam APBDes”. Pungkasnya. (Joksil)