TULUNGAGUNG,Detikindo24.com-Kasus Bullying/Perundungan di SMAN 1 Pakel mendapat tanggapan serius dari Lawyer sekaligus pemerhati pendidikan Eko Wiyanti, S.H., M.H. Ia menegaskan, sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan bebas dari bullying. Jika terjadi tindakan yang tidak dapat diterima, maka harus ditangani dengan serius sebagai bentuk pembelajaran bagi yang lain,” tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Eko menilai, pihak SMAN 1 Pakel menunjukkan kurangnya pengawasan dan pendekatan pihak sekolah terhadap siswa (Red- Korban)  yang tidak masuk selama beberapa hari.

“Seharusnya pihak sekolah segera mencari tahu penyebab ketidakhadiran siswa. Ada tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan pendekatan kepada anak maupun orang tuanya. Jika dibiarkan berhari-hari tanpa tindak lanjut, patut dipertanyakan apakah ada sesuatu yang ditutupi,” ujarnya kritis.

Sebagai lawyer, Eko menegaskan pihak sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti lalai melindungi peserta didik di lingkungan sekolah.

“Perundungan bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ini harus dipahami oleh seluruh pihak di sekolah,” tandasnya.

Ia mengingatkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewajiban sekolah dalam mencegah dan menangani kekerasan, yaitu:

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada orang lain.

Kata Eko,Langkah yang harus diambil oleh korban perundungan, yakni mendokumentasikan insiden, melapor ke pihak sekolah, mencari dukungan saksi, dan bila tidak ada tindakan, melapor ke pihak berwajib untuk mencari keadilan.

Sekolah tidak boleh abai. Ini bukan sekadar masalah internal, tetapi menyangkut keselamatan anak. Negara hadir melalui aturan hukum untuk melindungi mereka,” pungkas Eko Wiyanti, S.H., M.H., lawyer dan pemerhati pendidikan asal Tulungagung.(Ft)