Kabupaten Madiun, Detikindo24.com – Sekilas kejadian praktik jual beli tanah uruk yang berasal dari proyek pelebaran jalan raya Wonoasri Ngadirejo – Dimong yang dilakukan Suyono sangat identik sekali dengan kejadian yang di ungkap Dirkrimsus Polda DIY Jogjakarta, Pelaku pun dinyatakan telah melanggar UU minerba Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Menurutnya, karena pelaku berinisial YS warga Jogja ketika itu tidak memiliki ijin usaha penambangan IUP, IPR atau IUPK.
Pun pernyataan Yang sama dari Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto, meski bukan lahan tambang, namun izin tetap harus dilakukan. Hal tersebut supaya diketahui material yang diambil akan dibawa ke mana atau dijual.
Menurutnya, Karena mekanisme itu sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2018. Juga secara rinci ada di Pergubnya.
Dituturkan oleh Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra waktu itu bahwa YS adalah seorang kontraktor. Saat itu YS mendapatkan proyek pengerukan tanah di Jalan Laksda Adisutjipto KM 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Namun YS menyalahgunakan izin penggalian tanah yang digarapnya. Tanah galian atau uruk itu justru dijual oleh YS tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
Ditilik kasus yang diungkap Dirkrimsus Polda DIY tersebut, sangat mirip sekali dengan modus dan alasan mengganti upah angkut (ongkos gendong) yang dilakukan Suyono.
Suyono diketahui dari pengakuannya, bukan merupakan bagian dari orang proyek, namun berbekal karena ditunjuk oleh kepala pelaksana, Suyono justru menjual tanah uruk tersebut dengan harga Rp 150 -Rp 200 ribu per dump trucknya kepada masyarakat.
Sama dengan pelaku tersangka dijogja, Suyono pun juga tidak memiliki ijin mengangkut, maupun ijin menjual. Demikian dengan pembeli, juga tidak mengurus surat permohonan permintaan sesuai peraturan yang disampaikan Pihak PUPR Madiun kepada Media ini.
Menurut PUPR Kabupaten Madiun,Bahwa pembeli atau yang membutuhkan tanah hasil pengerukan proyek jalan tersebut harus membuat permohonan tertulis yang ditujukan kepada PUPR Kabupaten Madiun.
Penggunaannya pun tidak boleh ditanah milik pribadi dan harus di tanah milik fasilitas umum.
Tidak hanya masalah jual beli tanah uruknya saja, yang masih menjadi pertanyaan publik hingga kini, adalah dasar peraturan yang memberi wewenang kepada pelaksana menunjuk pihak orang luar untuk memindahkan tanah uruk tersebut.
Siapa yang seharusnya membiayai armada milik Suyono yang mengangkutnya? Pihak PUPR Kabupaten Madiun ataukah Pelaksana proyek tersebut.
Terkait mengenai pembuangan tanah uruk proyek jalan tersebut, Kusyanto mengaku tidak ada petunjuk dari pihak PUPR Kabupaten Madiun. Kusyanto tidak menyuruh Suyono menjualnya, namun Kusyanto tak mengelak telah melibatkan Suyono dalam pemindahan tanah uruk tersebut. Dan terbukti dijual Suyono kepada masyarakat




