Jakarta, Detikindo24.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan pihaknya tengah memfinalisasi lima isu besar yang akan dibahas dalam Munas MUI ke-XI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
Lima tema itu disaring dari 43 persoalan yang diajukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
“Dari 43 permasalahan itu kemudian disaring, didiskusikan, dan difinalisasi menjadi lima masalah yang akan dibahas,”ujar Kiai Niam kepada wartawan dalam acara Munas MUI ke-XI yang berlangsung di Mercure Convention Center Ancol.
Isu pertama yang menjadi sorotan adalah status dan penanganan rekening Dorman. Ia menjelaskan berdasarkan informasi PPATK, terdapat kurang lebih Rp 190 triliun dana dalam rekening Dorman yang berpotensi disalah gunakan ,“Makanya MUI menetapkan fatwa keagamaan terkait dengan status rekening Dorman itu secara syar’i dan juga pemanfaatannya”. tegasnya
Tema kedua menyangkut pengelolaan sampah untuk kemaslahatan, mengingat persoalan sampah memiliki dampak langsung terhadap lingkungan. “Sampah harus dikelola secara baik agar tidak menimbulkan masalah lingkungan, masalah pencemaran, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Isu ketiga berkaitan dengan kebijakan pajak dan prinsip keadilan. Pajak, kata Niam, merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan masyarakat yang harus benar-benar ditujukan bagi kesejahteraan publik. “Jangan sampai zakat dikenakan kepada orang yang pada hakikatnya dia membutuhkan untuk dibantu, tetapi justru dikenai pajak,” katanya. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan pajak tidak menyimpang dari tujuan dasarnya.
Adapun isu terakhir adalah penanganan dana uang elektronik yang hilang atau rusak, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pemilik meski nilainya masih tersimpan di penerbit. “Jadi lima hal itu yang akan dibahas ya,” urai Asrorun Niam Sholeh
Sementara itu pengasuh ponpes mojosari nganjuk KH musyaffak (gus syafa’) menyampaikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI membahas sejumlah isu nasional mulai dari pemberantasan korupsi, pajak berkeadilan, hingga dana Dorman.
“Nah, yang sifatnya di dalam negeri tentunya (MUI) mendorong berkenaan dengan kerja baik presiden untuk pemberantasan korupsi. Karena kita ini ingin negara maju, tidak mungkin kalau masih banyak korupsi,” ujar kyai yang biasa di sapa dengan panggilan Gus Syafa di Mercure Hotel, Jakarta Utara, minggu (23/11/2025).
Gus Syafa juga menyinggung soal dana di rekening Dorman atau dana mengendap yang menjadi salah satu materi pembahasan fatwa dalam Munas kali ini.”Ini kerangka fatwa kita (MUI) nanti akan juga membahas soal uang Dorman. Uang Dorman ini uang yang tak bertuan. Itu sekarang di atas 190 triliun yang tak bertuan di bank-bank,” tandasnya.
Red :(ini pernyataan lengkap KH Musyaffak) yang di rangkum detikindo24.com dalam Munas XI :
1. Saya tidak setuju ada rekening Dorman karena tidak ada aktivitas di rekening tersebut dalam waktu tertentu, sepanjang pemilik rekening jelas nama, alamat, dan keberadaanya.
Pengalaman pribadi saya simpan uang 700 juta untuk beli tanah buat bangun mesjid, namun pemilik tanah minta harga 3 kali lipat dari harga pasaran, sehingga hampir 5 tahun saling bertahan dan uang di rekening tersebut, hampir 5 tahun lebih tidak ada aktivitas.
2. Kasus pengenaan biaya untuk mengaktifkan rekening dorman dan dijadikan sarana mencari penghasilan tanpa berkeringat dengan kata lain tanpa jasa yang bermanfaat bagi pemilik rekening.
3. Dorman rekening hanya bisa dilakukan terhadap pemilik rekening yang tidak jelas keberadaan nama dan alamat dari pemilik rekening dan sudah dihubungi dengan berbagai upaya tidak bisa ditemukan.
4. Terhadap rekening yg sudah ditetapkan Dorman — dan dalam waktu tertentu yang pantas telah dilakukan penelusuran terhadap pemilik sah tetap belum ditemukan pemiliknya, bisa dipertimbangkan untuk diambil alih oleh negara untuk diserahkan ke badan sosial atau badan kemaslahatan lainnya.
Rekening yg sdh ditetapkan Dorman pun masih menjadi haknya pemilik. Sampai benar benar tidak diketahui siapa pemiliknya hingga dikualifikasi sebagai “tak bertuan”.
Penulis. : Setyawan Dhanny






