KEDIRI,Detikindo24.com -Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi yang jasad korbannya ditemukan di dalam sebuah koper merah di  Sungai Kedung Cinde, Ngawi.

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (9/9). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Damar Kusuma Wardana, bersama dua hakim anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan dan Firdauzi Kurniawan, menyatakan Antok terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Hakim Ketua dalam sidang terbuka.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Antok sangat sadis, keji, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah. Namun, sikap terdakwa yang kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan selama proses hukum menjadi alasan hukuman mati tidak dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Cabalmay menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun tidak sesuai dengan tuntutan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, masih berpendapat pembunuhan tersebut tidak direncanakan.

“Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” jelasnya.

Kasus yang dikenal sebagai kasus ‘koper merah’ ini menyita perhatian publik setelah warga menemukan koper berisi potongan tubuh manusia di sungai. Dari hasil penyelidikan, Antok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Fakta persidangan mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana, kemudian jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper untuk menghilangkan jejak.

Kini, dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN Kota Kediri, kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(Ft)