
TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Kepala Desa Bendiljatikulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung (Drs. Mohamad Tohir) diketahui memiliki dua stempel desa.
Satu stempel disimpan di laci kantor, dan satu stempel lainnya diakui telah disalahgunakan Oknum AW perangkat desa untuk mengesahkan Surat Keterangan Kelahiran dan pengurusan Kartu Keluarga (KK).
Akibat ulah oknum AW tersebut, hingga terbit akta lahir yang kontroversi dan merugikan hak anak dan ayah kandung sang bayi (Alesia Zahra Salsabila) yang ibu kandungnya meninggal dunia usai melahirkan. Dengan begitu Nanda Injati (istri oknum AW) bukanlah ibu kandung Alesiia Zahra Salsabila sesuai Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dispendukcapil Tulungagung.
Meski Tohir menegaskan tanda tangan dan stempelnya dipalsukan, tindakan memiliki dua stempel desa tetap menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan integritas administrasi desa.
“Yang satu saya simpan, dan yang satu lagi saya taruh di laci kantor. Tapi yang di kantor itu dipakai tanpa izin saya,” kata Kades Tohir, Kamis (13/11/2025).
Atas peristiwa ini, Publik dan pihak berwenang terus menunggu klarifikasi lebih lanjut, termasuk apakah Kades ikut serta atau menoleransi praktik ini, yang berpotensi melanggar hukum dan integritas administrasi desa.
Perbedaan nyata yang ditimbulkan adalah bukti kuat manipulasi dokumen dan potensi penyalahgunaan stempel desa.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dokumen yang dikeluarkan desa dan kontrol kepala desa terhadap stempel resmi.
Dalam audensi, Respon Dispendukcapil Tulungagung menganggap pencatatan kelahiran dilakukan sah sesuai prosedur.
Camat sumbergempol menanggapi akan menindak oknum perangkat desa yang terlibat, Memantau kehadiran perangkat desa sesuai aturan 60 hari, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi.
Adapun, potensi Pelanggaran Hukum Atas Pemalsuan stempel desa tanpa izin resmi adalah melanggar tata naskah dinas dan Pasal 263 KUHP.(Ft)





