KAB MADIUN,Detikindo24.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara komersial untuk keuntungan pribadi dan Dikuasai atau dimonopoli oleh individu tertentu. 

Selain itu, Wamentan juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengingatkan bahwa bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa dan perangkatnya, bukan milik ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok tani. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan, dimonopoli oleh individu tertentu, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di tempat kelompok dan anggotanya, silakan dipakai di tempat lain,” tegas Wamentan usai menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani. Dikutip dari pertanian.go.id

Alsintan (alat dan mesin pertanian) berupa combine harvester yang merupakan bantuan dari negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan jika disalahgunakan, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

Status Kepemilikan dan Aturan Penggunaan Aset Negara, Bukan Milik Pribadi: 

Alsintan bantuan pemerintah adalah aset negara atau barang milik daerah yang dititipkan kepada kelompok tani, brigade alsintan, atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk dikelola secara kolektif. Alat tersebut bukan milik pribadi ketua kelompok, kepala desa, atau individu lainnya.

Tujuan Penggunaan: Tujuan bantuan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara luas bagi masyarakat tani di wilayah tersebut, bukan untuk memperkaya satu individu. Penggunaannya harus didasari prinsip keadilan, transparansi, dan gotong royong.

Larangan Alsintan bantuan dilarang keras untuk:

Dijualbelikan.

Disewakan secara komersial untuk keuntungan pribadi.

Dikuasai atau dimonopoli oleh individu tertentu.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan alsintan bantuan pemerintah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan barang milik negara (BMN). Konsekuensi hukum yang dapat dihadapi antara lain:

Sanksi Pidana: Pelaku yang menyalahgunakan, menjual, atau melakukan pungutan liat (pungli) terkait alsintan dapat diproses hukum dan dikenai sanksi pidana.

Penyelidikan: Pihak berwenang seperti Kejaksaan (Kejari) seringkali melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan bantuan alsintan.

Pelaporan: Kementerian Pertanian meminta petani atau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli atau penyalahgunaan bantuan alsintan.

Singkatnya, combine harvester bantuan negara harus digunakan untuk kepentingan bersama kelompok tani sesuai peruntukannya, dan penggunaan pribadi atau penjualan aset,disewakan,dikuasai individu,memonopoli adalah tindakan melanggar hukum.