Tulungagung,detikindo24.com -Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II yang dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pagi ini Jumat(12/12/2025) mendadak batal.
Penyebab utamanya di karenakan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi tidak hadir dan diduga kuat mangkir dari prosesi pelantikan yang bersifat wajib bagi pejabat eselon II.
Padahal undangan resmi telah disampaikan, dan pemerintah daerah telah memberikan toleransi waktu hingga 3 kali.
Dari pelantikan yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB di toleransi tambahan hingga pukul 09.00 yang kemudian diperpanjang sampai 10.00 hingga toleransi terakhir sampai pkl 11.00 WIB. Namun Sekda Tri Hariadi tetap tak muncul dan tanpa keterangan.
Dari 16 pejabat yang seharusnya dilantik Hari Kamis (11,/12/2025) kemarin, 15 pejabat telah dilantik. akhirnya Tri Hariadi dijadwalkan menyusul hari jumat (12/12/2025) ini karena sedang menjalankan tugas luar daerah di Bangkalan. Nyatanya Tri Hariadi justru menghilang.
Pemkab memastikan undangan pelantikan telah diterima melalui Sekpri karena Tri Hariadi sulit dihubungi sejak Kamis sore.
Sementara didapati Informasi dari Sekpri yang menyebutkan Tri Hariadi sudah berada di Tulungagung pada hari kamis (11/12/2025) sore sejak pukul 17.30 WIB. Dengan demikian, harusnya tidak ada alasan geografis yang menjadi hambatan ke lokasi pelantikan.
Dengan situasi yang semakin mengarah dugaan mangkir yang di sengaja, Suroto selaku Kepala BKSDM Tulungagung sudah mencoba mendatangi rumah dan menghubungi telepon seluler Tri Hariadi. Tapi kondisi yang ditemukan “Pagar digembok, rumah terkunci, serta HP dimatikan”.
Kondisi ini tentu saja menambah panjang pertanyaan dan itikad Sekda terhadap kewajiban pelantikannya.
“Pemkab telah menjalankan semua prosedur. tak dapat menolak bahwa situasi ini masuk kategori ketidakhadiran yang harus diperiksa” Tegas Suroto
Pemkab memastikan dugaan mangkir ini tidak akan dibiarkan. Selanjutnya Kajian akan melibatkan Bagian Hukum dan Inspektorat.
“Semua kronologi akan kami kaji untuk menentukan apakah ketidakhadiran ini termasuk pelanggaran kepegawaian atau tidak. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.” Pungkas Suroto
Dampak pelantikan yang tidak berlangsung, hingga berita ini di tayangkan, belum ada penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekda, dan masih menunggu keputusan angkah berikutnya dari Bupati Tulungagung.
Kendati begitu, Pemkab memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terbengkalai. Walaupun tidak menampik karena kekosongan Sekda saat ini dapat berpotensi mengganggu jalannya koordinasi dan kebijakan internal…..(Ft)






