Jakarta,Detikindo.com -Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan pada 3 Maret 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peristiwa yang tidak hanya relevan dalam konteks hukum pidana, tetapi juga dalam lanskap etika sosial dan politik.

Kasus ini memperlihatkan bahwa problem korupsi di tingkat kepala daerah bukan sekadar persoalan pelanggaran norma hukum, melainkan juga krisis orientasi moral dalam penggunaan kekuasaan publik.

Dr. Djatmiko penulis Buku Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum (2022) menyatakan bahwa dalam perspektif etika teleologi, baik dan buruknya suatu tindakan diukur dari akibat yang ditimbulkan serta tujuan yang hendak dicapai. Prinsip “the greatest happiness for the greatest number” menempatkan kemaslahatan publik sebagai parameter utama moralitas. Dalam kerangka ini, jabatan kepala daerah bukanlah privilese personal, melainkan instrumen normatif untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Apabila dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam OTT tersebut terbukti, menurut praktisi hukum yang berkantor di di City Tower, Jl. M.H. Thamrin No.81 Lt 12 Unit 1N, Menteng, Jakarta, tindakan tersebut secara teleologis gagal total memenuhi standar etis. Keuntungan yang mungkin diperoleh pelaku bersifat privat dan terbatas, sedangkan dampaknya meluas dan sistemik, mulai dari terganggunya tata kelola pemerintahan, distorsi dalam proses pengadaan atau perizinan, hingga berkurangnya kualitas pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, kerugian terbesar justru berupa erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah dan sistem pilkada yang selama ini dipraktikan dalam politik demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, persoalan korupsi tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai akibat lemahnya supremasi hukum. Dalam banyak praktik, korupsi justru tumbuh dan berkembang karena mengalami proses normalisasi sosial. Ia dianggap sebagai sesuatu yang “lumrah”, “bagian dari biaya politik”, atau bahkan “cara realistis untuk memastikan program pemerintah berjalan”. Berbagai justifikasi ini sering kali dibungkus dengan narasi tujuan, misalnya demi stabilitas, demi kelancaran proyek, atau demi kepentingan organisasi.

Di sinilah etika teleologi kerap diselewengkan.
Konsep Teleologi tidak membenarkan segala cara demi tercapainya suatu tujuan. Ia mensyaratkan bahwa tujuan tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat kolektif yang lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkan.

Ketika tujuan yang diklaim hanya menjadi kedok untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, maka tindakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya.

Korupsi yang dibenarkan atas dasar “demi kepentingan bersama” justru menunjukkan terjadinya pembalikan nilai yang seharusnya menjadi sarana kesejahteraan publik berubah menjadi instrumen akumulasi kekuasaan dan keuntungan pribadi.
Sejalan dengan hal tersebut,

Ario Andika Baskoro, selaku konsultan hukum Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, menegaskan bahwa praktik tindak pidana korupsi dapat dipahami sebagai patologi sistemik dalam sistem sosial. Korupsi bukan lagi sekadar deviasi individual, melainkan gejala penyakit dalam struktur sosial-politik yang mentoleransi bahkan menginternalisasi praktik penyimpangan sebagai mekanisme biasa.

Menurutnya, ketika praktik suap atau gratifikasi dianggap sebagai prosedur informal yang wajar, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi deformasi moral kolektif.

Fenomena ini juga tercermin dari data penindakan sejak awal tahun 2026. Sepanjang Januari hingga awal Maret 2026, KPK telah melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah dan instansi. Pada 19 Januari 2026, dua kepala daerah ditangkap dalam hari yang sama, yakni Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek serta pengisian jabatan perangkat desa. Penindakan juga menyasar aparat di lingkungan perpajakan dan bea cukai pada Februari 2026.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa modus penyalahgunaan kewenangan masih terjadi di berbagai lini birokrasi. OTT terhadap Bupati Pekalongan pada 3 Maret 2026 menjadi bagian dari rangkaian tersebut, sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan di awal tahun ini.

Dr. Djatmiko pengacara kondang asal Nganjuk menegaskan di akhir wawancara, hal ini memperkuat tesis bahwa korupsi di Indonesia telah bergerak dari sekadar pelanggaran individual menjadi problem struktural. Ketika kepala daerah yang baru atau sedang menjabat masih terjerat kasus serupa dengan pola yang berulang, maka yang dipertanyakan bukan hanya integritas personal, tetapi juga desain sistem politik dan tata kelola pemerintahan yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.
Kasus OTT Bupati Pekalongan pada akhirnya menjadi refleksi bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dua pendekatan yang berjalan simultan, yaitu penegakan hukum yang tegas dan pembenahan budaya etis dalam sistem sosial. Tanpa perubahan paradigma moral, korupsi akan terus bereproduksi melalui berbagai rasionalisasi tujuan. Dalam perspektif teleologi yang benar, kekuasaan hanya sah sejauh ia digunakan untuk menghasilkan kemaslahatan kolektif.

Ketika kekuasaan justru melahirkan kerugian sosial yang luas, maka secara etis ia kehilangan legitimasinya, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis.

Penulis : Setyawan Dhanny