Tulungagung,Detikindo24.com -Jangan pernah berharap praktik perjudian di wilayah Polsek Tulungagung kota bisa bebas beraksi. Terbukti, Dengan gerak cepat dan tegas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel yang beroperasi di wilayah Kelurahan Karangwaru, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi judi togel di lingkungan mereka. Warga menilai kegiatan ini mulai terbuka dan mengganggu ketertiban. Menanggapi laporan tersebut, Panit Reskrim IPTU Prasetyo Adi W. bersama anggotanya cepat turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial S (65), warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung, yang diketahui berperan sebagai pengecer togel. Pelaku kemudian ditangkap di tempat tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Satu unit handphone Samsung A15 warna biru, Satu unit handphone Reno 9 Pro warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 815.000, yang diduga hasil dari aktivitas perjudian.

“Barang bukti tersebut kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pelaku mengakui perannya sebagai pengecer togel dan sudah beberapa kali menerima pesanan angka dari pelanggan,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Kamis (9/10/2025).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga terhubung dengan jaringan pengepul togel yang beroperasi lintas kelurahan di sekitar wilayah Kota Tulungagung. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan atas atau bandar utama yang menjadi sumber peredaran uang judi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Tulungagung Kota. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Ipda Nanang.

Kasi humas juga menambahkan bahwa praktik perjudian, meskipun terlihat sederhana seperti togel, memiliki dampak sosial yang besar. Selain memicu keresahan warga, aktivitas ini sering menjadi pintu masuk bagi tindak kriminal lain, termasuk penipuan, pemerasan, dan bahkan tindak kekerasan akibat hutang taruhan.

Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi moral masyarakat. Ini penyakit sosial yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui ada kegiatan serupa,” tambahnya.

Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka menilai kehadiran polisi di lapangan memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi pelaku. Namun demikian, masyarakat juga berharap penindakan tidak berhenti di tingkat pengecer, karena dugaan kuat masih ada jaringan lebih besar yang bermain di balik layar.

Yang ditangkap itu pengecer kecil. Kami berharap polisi juga berani naik ke atas, cari bandarnya. Karena kalau tidak, judi togel ini tidak akan pernah benar-benar hilang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kepolisian berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri rantai pelaku di balik bisnis haram tersebut. Polsek Tulungagung Kota memastikan akan memperketat patroli, meningkatkan intelijen lapangan, serta menindak setiap laporan masyarakat dengan cepat dan transparan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polsek Tulungagung Kota menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dan segala bentuk penyakit sosial di wilayah hukumnya.

“Kami ingin Tulungagung menjadi wilayah yang bersih, aman, dan kondusif. Semua pihak harus bersinergi menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak moral bangsa,” tutup Ipda Nanang.(Ft)