SIDOARJO,Detikindo24.com -Konflik panas meledak di Pemkab Sidoarjo. Wakil Bupati Mimik Idayana menuding Bupati Subandi sengaja melanggar prosedur dalam mutasi dan rotasi 61 ASN, jauh melampaui kesepakatan awal 31 ASN, dan siap melaporkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mekanisme mutasi ini kacau. ASN berprestasi justru diabaikan, sementara yang tidak layak justru dilantik. Ini jelas manipulasi birokrasi!” tegas Mimik, Minggu (21/9/2025).

Ia menyebut pelantikan massal tersebut melanggar PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit, serta PP Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Mimik bahkan mengirim surat klarifikasi sehari sebelum pelantikan, namun tidak digubris. “Kalau prosedur resmi diabaikan, saya tidak segan menempuh jalur hukum ke Kemendagri. Ini soal integritas ASN dan tata kelola pemerintah yang sehat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Subandi menanggapi santai, bahkan seakan menantang wakilnya. “Silakan lapor, tidak masalah. Semua prosedur sudah sesuai regulasi dan persetujuan BKN. Tidak ada jual beli jabatan di sini,” ujarnya.

Perseteruan ini menyingkap wajah sebenarnya birokrasi di Sidoarjo: lemahnya koordinasi, kurangnya transparansi, dan potensi konflik internal yang bisa mengganggu stabilitas pemerintahan. Pengamat menilai, jika Kemendagri tidak segera turun tangan, konflik antara pimpinan daerah ini bisa merusak sistem merit dan pelayanan publik.

Dinamika panas ini memperlihatkan bahwa mutasi ASN bukan sekadar pergeseran jabatan, tapi medan pertempuran politik internal yang bisa memicu ketegangan lebih luas di tubuh Pemkab Sidoarjo.(Ft)