TULUNGAGUNG,detikindo24.com -Ditengah regulasi nasional yang menata dan membatasi keberadaan pegawai non-ASN, belasan tenaga Dispendukcapil Tulungagung yang disorot masih aktif bekerja dan menerima gaji. sementara secara terbuka kejelasan dasar hukum dan administrasi belum dijelaskan. antara lain:

1.Keberadaan Surat Keputusan (SK) tenaga jasa kerja.

2.Pejabat yang menerbitkan SK dan dasar regulasinya.

3.Mekanisme rekrutmen awal tenaga non-ASN.

4.Sumber anggaran pembayaran gaji.

5.Jumlah serta sebaran tenaga non-ASN dengan skema serupa di OPD lain di Tulungagung.

Upaya konfirmasi langsung kepada pihak Dispendukcapil sendiri disebut belum mendapat respons, meski telah dilakukan sebelumnya.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta rasa keadilan bagi ribuan tenaga honorer lain yang justru harus berhenti bekerja karena terikat kebijakan nasional.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Suroto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Tulungagung menyatakan persoalan itu bukan menjadi tanggung jawab satu OPD, melainkan berada dalam satu wadah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Rabu (14/1/2026).

Ditegaskan, keberadaan 11 tenaga non-ASN tersebut menggunakan skema tenaga jasa kerja, sehingga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),

“Dengan skema tenaga jasa kerja, jadi tidak ada PHK,” ujar Suroto.

Penataan tenaga non-ASN, Menurut Suroto, tidak dapat diselesaikan 100 persen, karena masih terdapat tenaga yang tersisa.

Hal itu disebabkan sebagian dari mereka pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lolos, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, lantaran dalam satu tahun tidak diperbolehkan mengikuti dua kali seleksi.

Akibatnya tenaga non-ASN yang tersisa masih tetap bekerja di instansi asalnya dan menerima gaji.

Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Tulungagung, melainkan juga dialami oleh hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia ,“Ini terjadi tidak hanya di Tulungagung, tapi juga di semua kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lalu apakah? Selain di Dispendukcapil, skema tenaga non-ASN serupa juga terdapat di OPD lain?

“Ada, kan saat tes PPPK paruh waktu sudah sering saya jawab saat ada media yang tanya,” jelasnya

Awalnya, Mereka sudah bekerja sebelum adanya peraturan PPPK paruh waktu, sehingga status mereka merupakan pegawai lama yang terdampak kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Kini, Dari narasumber mencuat informasi adanya dugaan mahar dalam proses masuk kerja. Namun dibantah tegas oleh Suroto,

“Sepengetahuan saya kok tidak ada,” Pungkasnya, Rabu(14/1/2026).

Publik tetap menanti penjelasan resmi dan menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, agar penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan kesan pembiaran, standar ganda, maupun ketidaktransparanan dalam tata kelola kepegawaian daerah.(Ft)