TULUNGAGUNG,Detikindo24.com -Kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025 berbuntut Panjang.

Kepolisian Polres Tulungagung memaparkan perkembangan terbaru dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (3/12/2025) sore.

Sejumlah temuan awal yang janggal terus ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Tulungagung. Tidak hanya mendalami penyebab kecelakaan, tetapi juga memeriksa legalitas distribusi BBM serta keabsahan kendaraan yang terlibat.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan sopir truk berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, telah diperiksa.

Pertama, Sanksi tilang, karena TNKB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Pasal 280 UU LLAJ. Ancaman berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Berdasarkan TNKB AG 9642 UT identitas pemilik kendaraan tercatat atas nama PT BPI yang berlokasi di Kecamatan Karangrejo, Tapi polisi tidak menemukan PT BPI di alamat yang terdaftar.

Untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut, Polisi mengamankan Truk tangki ke Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, Penyidik fokus pada status solar yang diangkut, Apakah solar itu merupakan BBM subsidi atau non subsidi. Hasilnya masih menunggu uji laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya sekitar dua minggu.

Dua saksi awal sudah diperiksa:

1. R — sopir truk

2. P — Administrator PT KSE dari perusahaan penerima BBM di Besuki.

Pelaku telah tiga kali lakukan pengiriman. Dua pengiriman lancar pada Oktober dan November, masing-masing sebanyak 8.000 liter.

Namun pengiriman ketiga mengalami kecelakaan truk terbalik pada 28 November 2025 dan hanya tersisa sekitar 6.000 liter.

Pada hari ini Rabu (3/12/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap,

D dari PT LBP (pengirim solar), dan H pihak perantara.

Polisi juga telah melayangkan Sementara panggilan kepada pihak lain juga telah dilakukan, Kepada Pimpinan dan karyawan PT KSE, serta Perwakilan PT BPI.

Kasat Reskrim memastikan akan mengusut seluruh rangkaian distribusi BBM yang terkait dengan kasus ini.

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan status BBM yang diangkut,” tegasnya.

Polisi berkomitmen menutup semua celah yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Kecelakaan tidak hanya dipandang sebagai insiden lalu lintas saja, melainkan sebagai pintu masuk untuk mengurai dugaan pelanggaran dalam rantai distribusi BBM selama ini…(Ft)