Surabaya Detikindo24.com -‎Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Dr Wahju Prijo Djatmiko menilai bahwa penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penghematan energi.

Penilaian ini berangkat dari realitas bahwa operasional kantor pemda tetap harus berjalan sebagaimana biasa, meskipun sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah.

‎Menurutnya, asumsi bahwa WFH otomatis menurunkan konsumsi energi tidak sepenuhnya tepat dalam konteks pemda. Kewajiban pelayanan publik yang bersifat langsung membuat kantor tetap harus aktif, baik dari sisi penggunaan listrik, pendingin ruangan, maupun kehadiran petugas di unit-unit pelayanan.

‎“WFH tidak serta-merta berpengaruh terhadap penghematan energi di daerah. Kantor tetap operasional, listrik dan AC tetap menyala, dan pelayanan tidak bisa dihentikan,” ujar Lawyer kondang tersebut saat ditemui di kantornya Jl. Ahmad Yani 333, Nganjuk.

‎Wahju menjelaskan bahwa kondisi ini berbeda apabila diterapkan pada kementerian, lembaga pusat, atau pemerintah provinsi yang memiliki sistem kerja lebih terdigitalisasi serta fleksibilitas pengaturan sumber daya yang lebih besar. Di daerah, keterbatasan sistem dan kebutuhan pelayanan tatap muka menjadi faktor yang membuat kebijakan WFH sulit memberikan dampak nyata terhadap efisiensi energi.

‎Beliau juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam pelaksanaan kebijakan. Di satu sisi ASN diminta bekerja dari rumah, namun di sisi lain terdapat pengawasan kehadiran fisik yang ketat. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH belum didukung dengan desain operasional yang matang.

‎“Apabila kebijakan WFH telah ditetapkan, maka ukuran kinerja seharusnya bergeser dari kehadiran fisik menjadi capaian kerja. Ketika pegawai justru dipersoalkan karena tidak berada di kantor saat menjalankan WFH, hal tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam desain dan implementasi kebijakan. Ini menandakan bahwa perubahan sistem kerja belum benar-benar dipersiapkan secara menyeluruh,” tegasnya.

‎Sejalan dengan pandangan tersebut, Ario Andika Baskoro, S.H., Peneliti Senior di LKHPI, menilai bahwa persoalan utama bukan pada kebijakan WFH, melainkan pada sistem kerja di pemerintah daerah yang belum bertransformasi.

‎Menurut Ario, WFH di daerah pada praktiknya sering kali hanya menjadi pemindahan lokasi kerja ASN, tanpa diikuti perubahan mekanisme kerja. Proses administrasi yang masih berbasis dokumen fisik, kebutuhan pelayanan langsung, serta keterbatasan infrastruktur digital menyebabkan aktivitas kantor tetap berjalan normal meskipun pegawai bekerja dari rumah.

‎“Selama sistem kerja masih konvensional, WFH tidak akan berdampak signifikan pada penghematan energi. Yang berubah hanya lokasi pegawai, bukan pola operasional kantor,” jelasnya.

‎Ario menambahkan bahwa penghematan energi baru dapat tercapai apabila WFH disertai dengan penyesuaian operasional, seperti pengurangan penggunaan fasilitas kantor, pembatasan jam operasional, dan optimalisasi layanan daring. Tanpa langkah tersebut, WFH hanya bersifat administratif, bukan substantif.

Lebih lanjut Wahju juga menyampaikan “‎Oleh sebab itu, sebenarnya WFH tetap memiliki nilai positif dari sisi fleksibilitas kerja dan pengurangan mobilitas pegawai. Namun jika dikaitkan langsung dengan tujuan penghematan energi di pemda, kebijakan tersebut memerlukan perencanaan yang lebih komprehensif dan berbasis pada perubahan sistem kerja, bukan sekadar pengaturan kehadiran pegawai”. Tandasnya

Penulis :Setyawan Dhanny