Tulungagung,Detikindo24.com  -Ratusan massa yang menamakan diri Pejuang Gayatri di di Kabupaten Tulungagung pada hari ini Kamis 11 September 2025 melakukan aksi unjuk rasa di dua titik pusat kantor pemerintahan Tulungagung, Yaitu di depan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan halaman Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Tulungagung.

Suasana pusat pemerintahan Kabupaten Tulungagung yang mendadak memanas tersebut, menjadi panggung aksi besar bagi rakyat untuk menyuarakan keresahan mendasar yang selama ini mereka pendam.

Dengan lantang, masa aksi menyampaikan dengan tegas 20 tuntutan rakyat yang bukan hanya sekadar aspirasi, tetapi mandat yang wajib juangkan.

Sejak pagi, sejumlah koordinator aksi bergantian memimpin orasi sambil membakar semangat massa dengan teriakan, “Hidup Rakyat Tulungagung!”, sambil mengangkat tinggi-tinggi Poster-poster bertulis tuntutan dan genderang perjuangan terus di teriakkan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Ahmad Dardiri, tokoh utama sekaligus orator aksi, tampil paling keras di hadapan Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres Tulungagung, serta Dandim 0807.

“Hari ini kami hadir membawa misi penegakan keadilan dan perubahan mendasar. Rakyat Tulungagung tidak boleh lagi diam atas persoalan hukum, birokrasi dan ekonomi, hingga sosial budaya yang membelenggu selama ini. Dua puluh tuntutan ini adalah suara rakyat yang wajib didengar, bukan untuk ditawar,” tegas Dardiri dengan lantang.

Tuntutan pertama tentang penegakan hukum. Massa mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai senjata hukum pemberantasan korupsi.

Maraknya aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas Tulungagung juga tak luput ikut di sorot, Bahkan dituding telah merusak ekosistem, memperparah bencana lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.

Di sektor pertanian, massa menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan (LP2B). Mereka menilai pengalihfungsian tanah produktif hanya akan memperparah krisis pangan, sekaligus merugikan petani lokal.

Sorotan lain tertuju pada Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Iskak. Keberadaan Dewas yang dibentuk Bupati dianggap ilegal dan justru memperpanjang kekisruhan di tubuh rumah sakit kebanggaan daerah itu.

Isu panas lainnya yakni  kasus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, yang hingga kini tak kunjung tuntas, bahkan atas kasus tersebut massa menuding ada pihak-pihak tertentu yang mengeruk keuntungan dari sengkarut lahan rakyat.

“Tora bukan untuk konglomerat,melainkan hak petani kecil yang seharusnya kembali ke tangan rakyat, bukan untuk diperdagangkan oleh elite,” tegas Dardiri.

Pejuang Gayatri juga menuntut transparansi pengelolaan anggaran negara dan daerah serta penghapusan pungutan liar yang selama ini membebani rakyat kecil.

Dalam hal birokrasi, mereka mendesak agar rekrutmen aparatur negara berbasis merit. Bukan karena kedekatan politik, bukan pula karena relasi kuasa.

Di sektor ekonomi, massa meminta pemerintah membangun sistem ekonomi kerakyatan dengan menyediakan akses permodalan murah bagi UMKM, petani, dan nelayan, serta menstabilkan harga kebutuhan pokok yang kian melambung.

Sedangkan di bidang sosial budaya, massa menegaskan pentingnya pelestarian nilai-nilai lokal, penolakan terhadap diskriminasi, kebebasan berekspresi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan sosial yang lebih layak bagi buruh dan kelompok rentan.

Meski berlangsung damai, aksi ini sarat dengan tekanan moral dan politik. Massa mendesak Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., untuk membacakan langsung 20 tuntutan rakyat dan menyuarakannya di forum DPRD maupun ke tingkat pusat.

Dalam penutupannya, Ahmad Dardiri kembali mengingatkan bahwa perjuangan rakyat tidak akan berhenti hanya di jalanan:

“Perjuangan ini tidak selesai hari ini. Jika tuntutan rakyat tidak diwujudkan, maka kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar. Jangan anggap enteng suara rakyat Tulungagung,” pungkasnya disambut gemuruh sorak massa.

Aksi Pejuang Gayatri ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD. Dua puluh tuntutan yang dikibarkan di jalanan bukan hanya daftar aspirasi, tetapi simbol kekecewaan yang terakumulasi.

Kini, publik menunggu apakah pemerintah daerah berani berpihak kepada rakyat atau justru memilih menutup telinga terhadap suara yang menggema dari jalanan.(Ft)