Redaksi Detikindo24.com -Tahukah anda ada satu dokumen kecil yang bikin SILPA tahun sebelumnya aman di pakai namanya DPAL, Dan masih banyak desa yang salah memahaminya.
Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan atau DPAL adalah dokumen resmi yang digunakan pemerintah desa untuk mendapatkan kegiatan tahun sebelumnya, yang dananya berasal dari SILPA.
Pertanyaan pertama, Silpa masuk kemana????
Silpa tahun 2025 wajib dianggarkan kembali dalam APBDesa tahun 2026 sebagai pembiayaan, bukan pendapatan. Artinya dana 2025 baru sah di gunakan setelah masuk dalam APBDesa tahun 2026.
Pertanyaan kedua, Kegiatannya bagaimana??
Kegiatan 2025 yang belum selesai atau belum dilakukan, harus dianggarkan kembali di 2026 sebagai kegiatan lanjutan, bukan kegiatan baru, bukan ganti nama, dan bukan upah out pout, jadi sumber datanya jelas.
DPAL itu seperti sisa nota pekerjaan, pekerjaan lama belum selesai tapi uangnya masih ada atau tersisa. Tapi agar bisa dilanjutkan tahun ini harus ada catatan resmi.
Pertanyaan ke tiga, DPAL di buat tahun berapa?
DPAL di input di siskuedes 2026. Karena siskuedes 2025 sudah tutup buku. Silpa baru boleh dipakai setelah masuk di APBDesa 2026. DPAL adalah dokumen pelaksana tahun berjalan.
Berikut contoh kasus nyata,
Tahun 2025 desa membangun jalan usaha tani senilai Rp 300.000.000, realisasi hanya 180.00.000 sisa 120.000.000 menjadi Silpa Tahun 2025. Tahun 2026 sisa 120.000.000 di anggarkan sebagai penerimaan pembiayaan. Kegiatan pembangunan jalan usaha tani di munculkan kembali sebagai kegiatan lanjutan, Disusun kembali DPAL dan DPAL lanjutan, Barulah dana boleh direalisasikan.
Tanpa DPAL dana ini rawan dianggap tidak sah, jadi ingat DAPL bukan uang bebas pakai. Kalau kegiatannya lanjutan, DPAL adalah kuncinya, Agar keuangan desa berjalan rapi bebas dari temuan dugaan pelanggaran hukum.
Karena setiap anggaran APBDesa yang di serap berdasarkan perencanaan untuk dilaksanakan, Kalau tidak dan di biarkan tanpa catatan DPAL maka berpotensi dapat salah gunakan.
Penulis: Joko Susilo






