Kab Madiun,detikindo24.com -Camat Pilangkenceng Edy Sudarko dengan tegas mengatakan Pendapatan Asli Desa (PADes) harus masuk ke RKD sebelum dibelanjakan (bukan digunakan secara langsung).

Dengan kata lain, Pihaknya tidak membenarkan, jika Kades dan perangkat desa yang mengelola TKD Eks Bengkok tidak membayar uang sewa ke rekening kas desa (RKD), (Seperti pengakuan Kades Sudiman yang di muat dalam pemberitaan sebelumnya oleh Redaksi detikindo24.com dengan judul “Pentingnya PADes Harus Masuk RKD, Kades Kedungmaron Berjanji Tepati Awal Februari 2026”.

“Harus masuk RKD dulu, baru kemudian bisa di gunakan untuk kegiatan dan tunjangan kepala desa dan perangkatnya”. Tegas Camat Edy kepada detikindo24.com , Senin (9/2/2026), saat diruang kerjanya.

Jawaban tegas dari camat edy sudarko juga dilakukan oleh ketua BPD Desa Kedungmaron H. Sudoko dan BPD perwakilan perempuan Mursito, dirumahnya, Sabtu (7/2/2029).

“Kalau masalah uang sewa TKD dan mereka belum membayar , Kami BPD tidak pernah menanyakan sejauh itu. kalau melanggar ya mereka yang harus menanggungnya”. Ungkap H Sudoko, Sabtu (7/2/2026).

Namun demikian, Camat Pilangkenceng dan BPD Kedungmaron sepakat untuk mendukung Pemdes Kedungmaron dalam mewujudkan PADes desa kedungmaron kedepannya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sementara menurut pakar hukum Impiyusnandar SH, MH, Tindakan yang diduga melanggar hukum tentang tata kelola keuangan desa, salah satunya adalah Pendapatan Asli  Desa yang tidak masuk di RKD.

“Tindakkan di atas dapat dikategorikan  dugaan tindak pidana  Korupsi. Bisa dikatakan menyalahi peraturan perundang -undangan  (UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018), sebab dalam peraturan perundangan tersebut tidak mengenal pendapatan asli desa (PADes) yang diperbolehkan masuk ke rekening pribadi kepala desa maupun perangkat desa”. Pungkasnya.

Seperti halnya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Kewajiban seluruh pendapatan desa wajib masuk ke RKD), Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mana mekanisme konversi tanah bengkok menjadi tunjangan kinerja (atau lebih tepatnya tambahan tunjangan penghasilan) kepala desa dan perangkat desa diatur sebagai bagian dari penataan aset desa.

Setelah aparatur desa menerima penghasilan tetap (siltap) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), tanah bengkok berubah fungsi menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sehingga, dengan mekanisme tanah bengkok yang dikelola secara transparan dan Akuntabel, hasilnya mendukung kinerja aparatur desa secara terukur, bukan lagi sebagai penghasilan garapan pribadi yang tidak tercatat. (Joksil)