Kab Madiun,detikindo24.com -Serap ratusan juta Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk Ketahanan Pangan, Tetapi Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Tidak bisa menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pasalnya, Bumdes Sukosari belum memiliki ijin Nomer Induk Berusaha (NIB). sehingga Anggaran 20% Dana ketahanan pangan sebesar Rp 195.518.600 Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2025 Vakum atau mengendap di rekening Bumdes begitu saja.
Akibatnya, Bumdes yang sudah menyerap anggaran ratusan juta dana desa tersebut tidak dapat menyumbang PADes (Pendapatan Asli Desa).
Bukankah? seharusnya anggaran dari APBN yang berada di APBDes dan telah di salurkan melalui perencanaan harus dilaporkan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah/provinsi maupun pusat.
“Karena peraturan,Pemdes harus mengalokasikan anggaran ketahanan pangan ke bumdes, itu sudah kami laksanakan. namun karena belum ada NIB (Nomer Induk Berusaha) sehingga belum bisa melaksanakan kegiatan sesuai yang di rencanakan”. Ungkap Plt Kepala desa sukosari, dan Kaur keuangan sukosari, Senin (26/1/2026).
Sampai kapan dana tersebut mengendap? Apa yang menyebabkan hingga sekarang NIB bumdes sukosari belum ada ?, Selanjutnya Pemdes sukosari akan menelusuri ke dinas DPMPTSP Kabupaten Madiun
“kami akan telusuri ke dinas perijinan kab madiun, agar tahun 2026 ini bumdes bisa melakukan kegiatan berdasarkan perencanaan kerja yang di ajukan ke pemdes”. Pungkasnya
Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah pendapatan sah yang berasal dari kewenangan desa, hasil usaha, aset, swadaya, dan partisipasi gotong royong, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014.
PADes dikelola dalam APBDes untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat, Adapun Optimalisasi PADes penting untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer (pusat/daerah) dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa. (red)





