TULUNGAGUNG,detikindo24.com -Tepis Isu bahwa Dana Hibah tahun 2026 sebesar 4,4 milyar untuk 208 lembaga penerima akan di jadikan alat politisasi dan sekedar  bagi-bagi anggaran semata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung akhirnya perketat proses verifikasi administratif dan faktual kepada Lembaga penerima, LSM dan Ormas lainnya.

Seleksi penerima hibah akan dilakukan secara berlapis. Setiap ormas dan LSM wajib memiliki legalitas resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum, memiliki rekam jejak kegiatan minimal satu hingga dua tahun terakhir, serta keberadaan sekretariat yang jelas dan bukan fiktif.

Selain itu, proposal kegiatan yang diajukan juga harus dinilai rasional, memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat, dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan.

“Anggaran tidak dilepas secara cuma-cuma, Semua harus melalui validasi keberadaan sekretariat fisik, keaktifan kepengurusan, legalitas organisasi, dan kesesuaian program kerja agar tidak menjadi instrumen politik elektoral,” tegas Budi Prasetyo Kepala Bidang Bakesbangpol Tulingagung, Selasa (19/5/2026).

Budi menegaskan, bahwa Informasi mengenai Dana Hibah tahun 2026 sebesar 4,4 milyar dan jumlah 208 lembaga penerima hibah tersebut masih berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun pada 2025, dan belum final.

Setelah melalui tahapan verifikasi, pembahasan, dan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026, jumlah hibah berubah menjadi 2,9 miliar dengan total jumlah penerima 149 lembaga.

Nilai tersebut turun dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp 5,3 miliar dengan jumlah penerima 145 lembaga.

Meski begitu, dalam realitas sosial politik di Kab Tulungagung, Budi Prasetyo tak dapat memungkiri dan mengakui besarnya jalur pokir dan pola distribusi hibah kepada lebih banyak lembaga tersebut, memang sulit dipisahkan dari upaya menjaga jejaring konstituen dan kedekatan politik.

Dalam aspek transparansi, Bakesbangpol menyebut dokumen APBD pasca penetapan dapat diakses oleh publik melalui sistem informasi pemerintah daerah. Pasalnya, detail proposal sejak awal masih terkendala aspek teknis digitalisasi dan perlindungan data internal organisasi sebelum proses finalisasi.

Akibat Nilai hibah menurun dan jumlah lembaga penerima yang meningkat, Menurut Budi, maka hanya mampu membiayai kegiatan skala mikro atau operasional dasar organisasi, sehingga dampak luas bagi masyarakat dinilai belum terlalu terlihat.

“Dengan nominal maksimal Rp25 juta, hibah lebih bergeser menjadi stimulus kegiatan dibanding pendanaan program besar,” ungkapnya.

Terkait jalur pokir DPRD, Budi mengakui pengaruhnya cukup signifikan dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput. Namun untuk mencegah dominasi kelompok tertentu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membatasi maksimal pengajuan hibah sebesar Rp 25 juta per lembaga “Pembatasan ini dilakukan agar anggota DPRD bisa membagi lebih merata di daerah pemilihannya,” kata Budi.

Dalam aspek transparansi, Bakesbangpol menyebut dokumen APBD pasca penetapan publik dapat di akses secara publik melalui sistem informasi pemerintah daerah. Pasalnya, publikasi detail proposal sejak awal masih terkendala aspek teknis digitalisasi dan perlindungan data internal organisasi sebelum proses finalisasi.

Jika ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran, tanggung jawab dibagi berdasarkan aspek masing-masing. Seperti:

1. Verifikasi administrasi menjadi tanggung jawab Bakesbangpol.

2. Pengusulan menjadi tanggung jawab moral dan politik pengusul pokir.

3. Sedangkan penggunaan anggaran, tanggungjawab hukum sepenuhnya adalah ketua atau pengurus lembaga penerima sesuai isi pakta integritas dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah di tandatangani. (Ft)