Kab Madiun,Detikindo24.com – Proyek pembangunan garasi dan Rehab Gedung Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Tampak para pekerja tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) pada kamis (4/12/2025).
Mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja bersifat wajib. Sebab K3 sangat penting bagi pekerja kontruksi untuk melindungi diri.
Melalui papan informasi dilokasi pekerjaan, proyek senilai Rp. 89,098,000,00, dan Rp.53.188.200.00 dikerjakan oleh CV. ATMA JAYA dan CV.ARUNA KENCANA. Sumber anggaran APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Sosial kabupaten Madiun.
Sebagai informasi: UU No. 1 Tahun 1970 menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain masih terdapat peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87), serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menjelaskan penerapan sistem manajemen K3.
Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di lapangan.
Apabila anggaran untuk APD tersedia namun tidak direalisasikan, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Saat dilokasi, Hanya Edi tukang yang dapat di mintai keterangan oleh wartawan media ini “Mandor, Konsultan Pengawas dari CV, Pengawas dinas sosial kab madiun dan pelaksana hanya hadir di hari sabtu saja” Ungkap Edi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait.
Diharap Kepala Dinas sosial Kab Madiun, melalui bidang pengawas yang ditugaskan untuk disiplin melakukan pengawasan untuk mencegah kemungkinan yang tidak di inginkan oleh pekerjanya. (Rony)






